
Berita | Nasional | Kamis, 13 November 2025 - 14:14 WIB
JAKARTA, KLIKINDONESIA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tidak dapat menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil….