DPRD Bangkep Setujui Perubahan APBD 2026 dan Ranperda Desa

- Redaksi

Senin, 21 September 2026 - 18:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

KLIK INDONESIA. SALAKAN — Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan di Gedung DPRD, Senin (21/9/2026). Agenda utama sidang ini memuat persetujuan dua rancangan peraturan daerah penting.

DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan resmi menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026. Selain itu, paripurna menyepakati Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Desa.

Rapat dipimpin pimpinan DPRD serta dihadiri Sekda Muh. Aris Susanto, jajaran Forkopimda, dan pimpinan OPD. Bupati mengapresiasi kerja keras Badan Anggaran DPRD yang menuntaskan pembahasan tepat waktu.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya saya sampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan yang telah melakukan pembahasan tepat waktu,” ujar Rusli.

Tahapan Evaluasi Perubahan APBD 2026

Bupati menegaskan persetujuan anggaran mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Pengambilan keputusan perubahan APBD wajib tuntas tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

Selanjutnya, dokumen persetujuan ini akan memasuki tahapan evaluasi oleh pemerintah provinsi. Pemkab Bangkep berkomitmen menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah demi kepentingan masyarakat.

Oleh karena itu, percepatan evaluasi anggaran akan menjamin kelancaran seluruh program pembangunan. Sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci sukses pelaksanaan APBD Perubahan 2026.

Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Sementara itu, penetapan Ranperda Penyelenggaraan Desa bertujuan menyesuaikan regulasi nasional terbaru. Penyesuaian ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Aturan baru memuat penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. Kades dapat menjabat maksimal dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak.

Selain itu, Perda ini mengatur mekanisme pilkades calon tunggal dan penyesuaian masa jabatan BPD. Regulasi turut memperkuat jaminan sosial kesehatan, ketenagakerjaan, serta perlindungan hukum aparatur desa.

Pemerintah daerah juga memasukkan skema uang jasa pengabdian bagi kepala desa, perangkat, dan BPD purna tugas. Besaran tunjangan pengabdian akan menyesuaikan kemampuan keuangan masing-masing desa.

“Dengan adanya perubahan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Desa ini, diharapkan dapat memperkuat posisi desa yang otonom di Kabupaten Banggai Kepulauan,” pungkas Rusli.*[]

Penulis : Victor Reppie

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita: Klik Indonesia.co

Follow WhatsApp Channel www.klikindonesia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Klik Terkait

Pemda Touna Periksa Enam Kopdes, Pastikan Aset dan Legalitas Lahan
Camat Tingsel Dian D Nophan Lantik Anggota BPD Desa Tinangkung Selatan
Serahkan SK Pengangkatan, Bupati Bangkep Minta Seluruh ASN Ber-KTP Daerah
Sekda Touna Tekankan Persatuan pada Peringatan Maulid
Pocari Sweat Run 2026 di Ampana Kampanyekan Hidup Sehat
Perkuat Kolaborasi, Pemda Bangkep dan BWS Sulawesi III MoU Atasi Krisis Air
Ketua DPRD Dampingi Wabup Tinjau Posko Siaga Darurat Kekeringan BPBD Bangkep
BPBD Bangkep Salurkan 1,4 Juta Liter Air Bersih di 14 Desa Terdampak Kekeringan

Klik Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 10:17 WIB

Pemda Touna Periksa Enam Kopdes, Pastikan Aset dan Legalitas Lahan

Senin, 21 September 2026 - 18:42 WIB

DPRD Bangkep Setujui Perubahan APBD 2026 dan Ranperda Desa

Senin, 21 September 2026 - 17:28 WIB

Camat Tingsel Dian D Nophan Lantik Anggota BPD Desa Tinangkung Selatan

Senin, 21 September 2026 - 16:11 WIB

Serahkan SK Pengangkatan, Bupati Bangkep Minta Seluruh ASN Ber-KTP Daerah

Senin, 21 September 2026 - 06:17 WIB

Sekda Touna Tekankan Persatuan pada Peringatan Maulid

Klik Terbaru

Pemprov Riau memangkas pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) emas di Kuantan Singingi menjadi empat tahapan mudah via OSS. (Ilustrasi :energyword.co.id)

RIAU

Pemprov Riau Permudah Pengurusan IPR Lewat OSS

Senin, 21 Sep 2026 - 20:14 WIB

Tim penyelam BSG kembali menemukan korban meninggal KM Virgo 8 di Laut Jawa, total temuan mencapai 121 orang, Senin (21/9/26). (CNN Indonesia/ANT)

Nasional

Penyelam Basarnas Temukan Lagi Korban Meninggal KM Virgo 8

Senin, 21 Sep 2026 - 19:38 WIB

SULTENG

DPRD Bangkep Setujui Perubahan APBD 2026 dan Ranperda Desa

Senin, 21 Sep 2026 - 18:42 WIB