SALAKAN — Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Liang di Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, menjadi salah satu dari ratusan unit pelayanan di Indonesia yang dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Operasional Khusus oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran BGN Nomor 5355/D.TWS/10/2026 tertanggal 29 Oktober 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala SPPG di Wilayah III. Sanksi ini merujuk pada Keputusan Kepala BGN Nomor 63486 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi pada SPPG serta Nota Dinas Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran.
Penyebab Sanksi: Kelalaian Pengunggahan LPDH
Berdasarkan hasil pemantauan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran terhadap portal Sistem Informasi Pelayanan Gizi Nasional (SIPGN) periode 5 hingga 20 Oktober 2026, ditemukan bahwa SPPG Liang tidak mengunggah Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) atau hanya mengunggah paling banyak 5 hari dari 10 hari pelayanan efektif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai ketentuan BGN, setiap hari pelayanan efektif, Pengawas Keuangan SPPG bersama Kepala SPPG dan perwakilan yayasan/mitra wajib menyusun LPDH serta mengunggah dokumen tersebut ke Portal SIPGN secara tepat dan benar.
Akibat pelanggaran administrasi ini, BGN menetapkan penghentian seluruh hak operasional SPPG yang bersangkutan terhitung mulai 2 November 2026. Pencabutan status pemberhentian operasional khusus baru bisa dilakukan apabila seluruh dokumen LPDH telah dilengkapi dan diunggah ke portal resmi.
Selain itu, BGN mewajibkan Kepala SPPG untuk segera menyelesaikan proses pembayaran transaksi yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk periode sebelum surat keputusan dikeluarkan.
Korwil Upayakan Pengurusan Pencairan Dana dan Status Suspend
Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Banggai Kepulauan, Erik, membenarkan kendala operasional yang dialami SPPG Liang saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026). Ia menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari kendala pencairan dana (top up).
“Sesuai laporan Kepala SPPG Liang, memang kemarin ada beberapa SPPG di Sulteng yang mengalami kendala keterlambatan top up dana hingga saat ini belum dicairkan. Kami sebelumnya fokus ke bahan baku untuk pembayaran terakhir. Harapannya top up dana masuk agar gaji cair, eh malah di-suspend,” ujar Erik melalui pesan tertulis.
Untuk mengatasi persoalan ini, Erik menegaskan bahwa dirinya tengah berkoordinasi langsung di tingkat provinsi guna menyelesaikan permasalahan keterlambatan anggaran sekaligus mengurus pembukaan sanksi suspend tersebut.
“Kedatangan saya ke provinsi ini untuk mengurus keterlambatan dana yang sampai sekarang belum keluar dan mengurus status suspend ini. Semoga secepatnya bisa kami usahakan kembali normal,” pungkasnya.*[]
Penulis : Victor Reppie
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klik Indonesia / Pemkab Bangkep















