KLIK INDONESIA.CO, BANGKEP— Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Desa pada Senin (5/10/2026). Rapat tersebut membahas Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2023.
Agenda yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Kantor DPRD Banggai Kepulauan itu dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Bangkep, Sartun Landengo, S.H.
Pertemuan ini dihadiri jajaran Anggota Bapemperda DPRD Bangkep bersama perwakilan Pemerintah Daerah. Hadir di antaranya Asisten I Pemda Bangkep Rahman Hasan, Plt Kadis PMD Irpan Majang, Kabag Hukum Eddy Bapitanggene, S.H., serta Kabag Tapem Karmein Moidady.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembahasan difokuskan pada materi revisi Perda Nomor 2 Tahun 2023 yang dinilai perlu disesuaikan. Bapemperda menelaah setiap ketentuan secara rinci agar penyusunan regulasi baru berjalan sistematis dan tepat sasaran.
Sartun Landengo menegaskan bahwa penyesuaian regulasi ini sangat krusial untuk mendukung kebutuhan daerah. Langkah legislasi ini diharapkan mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih tertib, transparan, dan efektif di Kabupaten Banggai Kepulauan.*[]
Penulis : Victor Reppie
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klik Indonesia.co















