KLIK INDONESIA.CO, BANDUNG – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mewajibkan jajaran direksi perusahaan angkutan umum mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU).
Aturan kewajiban asesmen keselamatan ini ditargetkan mulai berlaku efektif paling lambat pada pekan kedua Oktober 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan bahwa para direktur—khususnya direktur operasional—wajib mengikuti dan lulus uji asesmen dari pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami memberikan sertifikasi ini sebagai bentuk komitmen bersama antara regulator dan operator dalam menjaga keselamatan transportasi,” ujar Aan dalam Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026).
Evaluasi Insiden Kapal dan Ketatnya Standar Kelaikan
Kebijakan tegas ini dipicu oleh hasil evaluasi Rapat Dengar Pendapat di Komisi V DPR RI terkait insiden tenggelamnya KMP Mutiara Sentosa II.
Dalam rapat tersebut, Kemenhub menemukan jajaran direksi operasi kapal tidak memahami fungsi dan standar alat keselamatan pada armadanya sendiri.
“Sangat ironis ketika seorang direktur operasi yang seharusnya menguasai teknis keselamatan justru tidak paham kondisi armadanya. Dari evaluasi itulah aturan wajib sertifikasi ini kami berlakukan,” tegas Aan.
Aan menambahkan, perusahaan yang sukses memenuhi 10 komponen standar SMK PAU terbukti memiliki rekam jejak operasi yang jauh lebih aman dari risiko kecelakaan lalu lintas.
Oleh karena itu, jajaran manajemen angkutan barang maupun penumpang di daerah diimbau tidak sekadar paham aturan di atas kertas, tetapi wajib memastikan seluruh armada yang beroperasi benar-benar laik jalan di lapangan.(*)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: CNN Indonesia.com















