Klik Indonesia.co, Salakan — Pengadilan Negeri (PN) Luwuk menggelar agenda sidang keliling penanganan kasus tindak pidana umum di Ruang Rapat Kantor Bupati Banggai Kepulauan pada Jumat (2/10/2026). Langkah ini dilakukan guna mendekatkan jangkauan pelayanan peradilan kepada masyarakat setempat.
Kegiatan di Kecamatan Tinangkung tersebut difasilitasi oleh Bagian Hukum Pemda Bangkep. Kabag Hukum Eddy Bapitanggene, S.H., bersama Kasubag Bantuan Hukum Abd. Jalil Tangkudung, S.H., M.H., serta jajaran staf mendampingi seluruh proses peradilan.
Persidangan dipimpin majelis hakim yang terdiri dari Risro Subiacto Nainggolan, S.H., Abdan Syakura, S.H., dan Kurnia Ramadhan Sormin, S.H., serta dihadiri panitera dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banggai Laut. Pada agenda kali ini, sebanyak empat perkara tindak pidana umum disidangkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasubag Bantuan Hukum Pemda Bangkep, Abd. Jalil Tangkudung, menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang keliling di Salakan bertujuan memberi kemudahan bagi para pihak berperkara agar tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke Luwuk.
“Tujuan pelaksanaan sidang keliling di Salakan yaitu untuk mendekatkan akses pelayanan peradilan kepada masyarakat, serta mempermudah para pihak dalam mengikuti proses persidangan dibanding harus menghadiri sidang di Luwuk,” ujar Jalil.
Agenda sidang keliling sempat terhenti dan jarang dilaksanakan sejak pandemi COVID-19 pada 2021 lalu. Saat ini, skema persidangan jemput bola tersebut mulai diaktifkan kembali secara bertahap.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Aria Perkasa Utama, S.H., berharap program ini dapat berjalan rutin dan berkelanjutan agar tersangka maupun saksi memperoleh kemudahan jarak selama mengikuti tahapan hukum.*[]
Penulis : Victor Reppie
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klik Indonesia / Pemkab Bangkep















