Pengadilan Negeri Luwuk Gelar Sidang Keliling Di Bangkep

- Redaksi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

PN Luwuk kembali menggelar sidang keliling di Banggai Kepulauan untuk mempermudah akses keadilan dan memangkas jarak warga berperkara. (Ist)

PN Luwuk kembali menggelar sidang keliling di Banggai Kepulauan untuk mempermudah akses keadilan dan memangkas jarak warga berperkara. (Ist)

Klik Indonesia.co, Salakan — Pengadilan Negeri (PN) Luwuk menggelar agenda sidang keliling penanganan kasus tindak pidana umum di Ruang Rapat Kantor Bupati Banggai Kepulauan pada Jumat (2/10/2026). Langkah ini dilakukan guna mendekatkan jangkauan pelayanan peradilan kepada masyarakat setempat.

Kegiatan di Kecamatan Tinangkung tersebut difasilitasi oleh Bagian Hukum Pemda Bangkep. Kabag Hukum Eddy Bapitanggene, S.H., bersama Kasubag Bantuan Hukum Abd. Jalil Tangkudung, S.H., M.H., serta jajaran staf mendampingi seluruh proses peradilan.

Persidangan dipimpin majelis hakim yang terdiri dari Risro Subiacto Nainggolan, S.H., Abdan Syakura, S.H., dan Kurnia Ramadhan Sormin, S.H., serta dihadiri panitera dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banggai Laut. Pada agenda kali ini, sebanyak empat perkara tindak pidana umum disidangkan.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubag Bantuan Hukum Pemda Bangkep, Abd. Jalil Tangkudung, menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang keliling di Salakan bertujuan memberi kemudahan bagi para pihak berperkara agar tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke Luwuk.

“Tujuan pelaksanaan sidang keliling di Salakan yaitu untuk mendekatkan akses pelayanan peradilan kepada masyarakat, serta mempermudah para pihak dalam mengikuti proses persidangan dibanding harus menghadiri sidang di Luwuk,” ujar Jalil.

Agenda sidang keliling sempat terhenti dan jarang dilaksanakan sejak pandemi COVID-19 pada 2021 lalu. Saat ini, skema persidangan jemput bola tersebut mulai diaktifkan kembali secara bertahap.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Aria Perkasa Utama, S.H., berharap program ini dapat berjalan rutin dan berkelanjutan agar tersangka maupun saksi memperoleh kemudahan jarak selama mengikuti tahapan hukum.*[]

Penulis : Victor Reppie

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita: Klik Indonesia / Pemkab Bangkep

Follow WhatsApp Channel www.klikindonesia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Klik Terkait

Bantuan Hukum Pro Bono Perluas Akses Keadilan Warga Touna
Pengusaha Indonesia Diduga Gunakan Uang Palsu di Singapura
Polisi Geledah Rumah Pencuri Kotak Amal di Pekanbaru
TRC Reskrim Polres Bangkep Amankan Pelaku Penganiayaan di Lesan
Bom Ikan di Touna Ancam Ekosistem, Pengawasan Harus Diperketat
Bareskrim Polri Tangkap Pengedar Vape Narkoba di Riau
Deportasi WNA Tiongkok Bukti Ketegangan Aturan Keimigrasian Gorontalo
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya

Klik Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Bantuan Hukum Pro Bono Perluas Akses Keadilan Warga Touna

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Pengadilan Negeri Luwuk Gelar Sidang Keliling Di Bangkep

Minggu, 20 September 2026 - 11:45 WIB

Pengusaha Indonesia Diduga Gunakan Uang Palsu di Singapura

Sabtu, 5 September 2026 - 10:13 WIB

Polisi Geledah Rumah Pencuri Kotak Amal di Pekanbaru

Jumat, 4 September 2026 - 13:08 WIB

TRC Reskrim Polres Bangkep Amankan Pelaku Penganiayaan di Lesan

Klik Terbaru

UPP Kelas II Luwuk membentuk Satgas pengawasan BBM dan gas guna memberantas jalur pelabuhan tikus serta kapal tanpa dokumen di Kabupaten Banggai. (ft : Klik Indonesia/Rival Laumarang)

SULTENG

UPP Luwuk Gandeng Forkopimda Amankan Pengiriman BBM

Selasa, 6 Okt 2026 - 07:00 WIB