KLik Indonesia.co, Touna — Berkas perkara kasus dugaan pencabulan terhadap anak usia 11 tahun di Kabupaten Tojo Una-Una resmi dinyatakan lengkap (P-21). Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una-Una bersiap melimpahkan tersangka berinisial M.Z.L beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri untuk proses hukum lanjutan.
Kasat Reskrim Polres Tojo Una-Una, AKP Syarif, A.Md.Kom., S.H., M.H., menyebutkan bahwa aksi kejahatan tersebut terjadi pada Juni 2026 di kawasan perkebunan sepi dekat Bandara Tanjung Api, Kecamatan Ratolindo, dengan modus bujuk rayu tumpangan motor.
Ancaman Serius Kejahatan Anak
AKP Syarif menyoroti maraknya kasus kejahatan terhadap anak di wilayah hukumnya yang tercatat cukup tinggi berdasarkan penanganan penyidik. Pihaknya mengimbau para orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan ketat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Modus-modus seperti ini perlu diedukasi kepada masyarakat agar diketahui dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas AKP Syarif dalam konferensi pers di Mako Polres Tojo Una-Una, Kamis (29/10/2026).
Syarif meminta orang tua tak hanya rutin mengawasi, tetapi juga aktif mendengarkan cerita anak, memberikan pemahaman keselamatan diri, serta mengajarkan keberanian menolak ajakan orang asing.
Di samping itu, partisipasi aktif masyarakat sekitar sangat diharapkan untuk segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan potensi kejahatan yang mengancam keselamatan anak.
Penulis : Budi Dako
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klik Indonesia.co















