Klik Indonesia.co, Luwuk — Kapolresta Banggai Kombes Pol Hendri Yulianto, S.I.K., M.H., menyatakan perang terbuka terhadap peredaran gelap narkotika.
Pernyataan tegas ini disampaikan guna menutup ruang gerak jaringan bisnis haram di seluruh wilayah Kabupaten Banggai.
Kapolresta menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi toleransi sedikit pun bagi bandar, pengedar, maupun kurir narkoba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Imbauan penindakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika di Mapolresta Banggai, Selasa (27/10/2026).
“Tidak ada tempat dan ruang untuk narkoba di Tanah Banggai,” tegas Kombes Pol Hendri Yulianto, Selasa (27/10/2026).
Operasi Sarang Narkoba dan Penanganan Tersangka
Melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN) periode 16–25 Oktober 2026, Satresnarkoba Polresta Banggai menyita 40,69 gram barang bukti sabu.
Barang haram berwujud 34 paket siap edar tersebut berhasil digagalkan dari peredaran luas oleh jajaran personel lapangan.
Petugas menetapkan delapan orang tersangka berkategori pengedar untuk melanjutkan proses penyidikan hukum ke tingkat selanjutnya.
Sementara itu, dua orang warga yang berkategori sebagai pengguna diserahkan untuk menjalani rehabilitasi medis di BNN Kabupaten Tojo Una-Una.
Kapolresta menyoroti letak strategis Banggai yang kerap dijadikan jalur transit peredaran gelap narkoba oleh jaringan internasional maupun regional.*[]
Penulis : Muh Rival Luaumarang
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klik Indonesia.co















