KLIK INDONESIA, SALAKAN – Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Aris Susanto membuka resmi lokakarya pengakuan masyarakat hukum adat. Agenda ini berlangsung di Aula Barata, Salakan, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan ini mempertemukan jajaran pemerintah daerah, tokoh adat, perwakilan komunitas, serta organisasi mitra kerja. Seluruh pihak berdiskusi menyusun skema perlindungan kearifan lokal di wilayah Banggai Kepulauan.
Aris menegaskan bahwa masyarakat hukum adat merupakan pilar identitas daerah yang diwariskan secara turun-temurun. Kehidupan warga adat senantiasa menyatu dengan nilai budaya, tradisi, serta aturan lokal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Upaya memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat bukan hanya berbicara tentang aturan atau dokumen administratif. Namun, ini tentang menjaga identitas, nilai budaya, serta hak-hak masyarakat adat,” kata Aris.
Komitmen Pemkab Bangkep dan Langkah Konkret
Pemkab Bangkep berkomitmen penuh mendukung legalitas masyarakat hukum adat secara terbuka sesuai perundang-undangan. Pemerintah berupaya memastikan seluruh proses administrasi berjalan objektif dan transparan.
Aris mengajak seluruh peserta menyatukan pemikiran untuk melahirkan langkah konkret. Sinergi antara pemerintah dan tokoh adat sangat krusial agar pembangunan daerah tetap selaras dengan norma kebudayaan.
“Pemerintah hadir bukan untuk menghilangkan nilai-nilai adat, tetapi untuk memastikan bahwa adat, budaya, dan kehidupan masyarakat dapat terus berkembang dan terlindungi,” tegasnya.
Lokakarya ini turut dihadiri Kabag Hukum, Kepala Dinas Pariwisata, Camat Tinangkung, Camat Tinangkung Selatan, Camat Bulagi Selatan, serta akademisi Dr. Andi Munafri.*[]
Penulis : Victor Reppie
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klik Indonesia / Pemkab Bangkep















