KLIK INDONESIA. SALAKAN — Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan di Gedung DPRD, Senin (21/9/2026). Agenda utama sidang ini memuat persetujuan dua rancangan peraturan daerah penting.
DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan resmi menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026. Selain itu, paripurna menyepakati Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Desa.
Rapat dipimpin pimpinan DPRD serta dihadiri Sekda Muh. Aris Susanto, jajaran Forkopimda, dan pimpinan OPD. Bupati mengapresiasi kerja keras Badan Anggaran DPRD yang menuntaskan pembahasan tepat waktu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya saya sampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan yang telah melakukan pembahasan tepat waktu,” ujar Rusli.
Tahapan Evaluasi Perubahan APBD 2026
Bupati menegaskan persetujuan anggaran mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Pengambilan keputusan perubahan APBD wajib tuntas tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Selanjutnya, dokumen persetujuan ini akan memasuki tahapan evaluasi oleh pemerintah provinsi. Pemkab Bangkep berkomitmen menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah demi kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu, percepatan evaluasi anggaran akan menjamin kelancaran seluruh program pembangunan. Sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci sukses pelaksanaan APBD Perubahan 2026.
Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun
Sementara itu, penetapan Ranperda Penyelenggaraan Desa bertujuan menyesuaikan regulasi nasional terbaru. Penyesuaian ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Aturan baru memuat penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. Kades dapat menjabat maksimal dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak.
Selain itu, Perda ini mengatur mekanisme pilkades calon tunggal dan penyesuaian masa jabatan BPD. Regulasi turut memperkuat jaminan sosial kesehatan, ketenagakerjaan, serta perlindungan hukum aparatur desa.
Pemerintah daerah juga memasukkan skema uang jasa pengabdian bagi kepala desa, perangkat, dan BPD purna tugas. Besaran tunjangan pengabdian akan menyesuaikan kemampuan keuangan masing-masing desa.
“Dengan adanya perubahan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Desa ini, diharapkan dapat memperkuat posisi desa yang otonom di Kabupaten Banggai Kepulauan,” pungkas Rusli.*[]
Penulis : Victor Reppie
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klik Indonesia.co















