KLIK INDONESIA, MANSAMAT – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Pemda Bangkep) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Regulasi ini memuat rencana tata ruang wilayah daerah untuk periode 2023 hingga 2042.
Sosialisasi berlangsung di Balai Desa Mansamat, Kecamatan Tinangkung Selatan, Rabu (23/9/2026). Kegiatan ini melibatkan jajaran pemerintah kecamatan serta para kepala desa se-Kecamatan Tinangkung Selatan.
Beberapa pejabat daerah menghadiri forum sosialisasi tersebut. Di antaranya Asisten I Setda Bangkep Rahman Hasan, S.T., M.Si., Sekretaris Dinas PUPR Achmad Arba, S.T., serta Camat Tinangkung Selatan Dian Dewinda Nophan Saleh, S.P., M.A.P.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perda Nomor 6 Tahun 2023 menjadi landasan utama pemda dalam mengarahkan pemanfaatan ruang. Aturan ini menjaga kesesuaian peruntukan kawasan agar pembangunan dapat berjalan secara teratur.
“Sosialisasi di tingkat kecamatan dan desa dinilai penting agar ketentuan tata ruang tidak hanya dipahami oleh perangkat daerah, tetapi juga diketahui oleh pemerintah desa sebagai bagian dari pelaksana pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujar Rahman Hasan.
Penyelarasan Pembangunan Desa dan Daerah
Camat Tinangkung Selatan Dian Dewinda Nophan Saleh menegaskan pentingnya pemahaman tata ruang dalam setiap pelaksanaan pembangunan. Setiap pemanfaatan ruang wajib memperhatikan peruntukan kawasan yang tercantum dalam dokumen RTRW.
“Sosialisasi tersebut dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, kecamatan dan pemerintah desa dalam mengawal pemanfaatan ruang secara terarah,” kata Dian Dewinda.
Bagi pemerintah desa, pemahaman RTRW menjadi acuan penting untuk menyelaraskan pembangunan desa dengan kebijakan tata ruang daerah. Langkah ini memastikan setiap proyek desa berjalan harmonis dengan aturan kabupaten.
Melalui agenda sosialisasi ini, pemda mendorong pembangunan di Tinangkung Selatan berjalan sesuai arah kebijakan. Pembangunan daerah tetap harus mengedepankan kepentingan masyarakat serta prinsip keberlanjutan lingkungan.*[]
Penulis : Victor Reppie
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klik Indonesia.co















