KLIKINDONESIA.CO, SALAKAN – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA-APBD) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Jumat (28 Agustus 2026).
Rapat Paripurna itu dihadiri oleh Wakil Bupati Banggai Kepulauan, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, Sekretaris Daerah, Pimpinan Perangkat Daerah, tamu undangan, serta insan pers.
Bupati Apresiasi Sinergi DPRD dan Pemerintah Daerah
Dalam sambutannya, Bupati Banggai Kepulauan, Rusli Moidady, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, ia menilai dukungan, kerja sama, serta komitmen DPRD turut memperlancar pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, pembahasan tersebut telah menghasilkan berbagai perbaikan, koreksi, dan penajaman terhadap prioritas program serta kegiatan daerah.
Oleh karena itu, penyesuaian itu tetap mengacu pada arah kebijakan pembangunan Tahun 2026. Hal ini juga diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Pusat.
“Berbagai masukan yang diberikan menjadi bagian penting bagi Pemerintah Daerah dalam menyempurnakan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026,” ujar Rusli Moidady.
TAPD Diberi Apresiasi Atas Peran Aktifnya
Pada kesempatan yang sama, Bupati juga memberikan apresiasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh perangkat daerah.
Selain itu, ia menilai mereka telah berpartisipasi aktif dalam seluruh tahapan pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Dengan selesainya pembahasan ini, Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan berharap dapat segera menyusun Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Penyesuaian Berdasarkan Capaian dan Asumsi Daerah
Bupati menjelaskan, perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dilakukan berdasarkan capaian kinerja program dan kegiatan.
Selain itu, penyesuaian juga memperhatikan target, realisasi fisik dan keuangan pada semester berjalan, serta kebutuhan anggaran untuk program dan kegiatan wajib di setiap perangkat daerah.
Sementara itu, perubahan ini turut mempertimbangkan sejumlah penyesuaian asumsi. Asumsi tersebut meliputi kondisi makro ekonomi, pendapatan daerah, belanja daerah, maupun pembiayaan daerah.
Dalam asumsi pendapatan daerah, telah disepakati penyesuaian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Fokus Pada Belanja Prioritas
Sementara itu, untuk asumsi belanja daerah, telah disepakati penyesuaian pada beberapa akun belanja. Penyesuaian itu meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tidak Terduga.
Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggaran terhadap program dan kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan daerah.
“Oleh karena itu, seluruh hasil kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2026,” ujar Rusli Moidady.
Terus Perkuat Sinergi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Dengan ditetapkannya Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Daerah akan segera menindaklanjutinya.
Selain itu, Rancangan Perubahan APBD tersebut akan kembali disampaikan kepada DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan untuk memperoleh persetujuan dan kesepakatan bersama.
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dan DPRD pun berharap sinergi yang terjalin dapat terus diperkuat. Hal ini untuk mewujudkan pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan.*[]
Penulis : Victor Reppie
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klik Indonesia.co















