JAKARTA, Klik Indonesia – Pemerintah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin membeli mobil atau motor bekas. Selain memudahkan administrasi, proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini juga menjadi lebih praktis.
Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa objek BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama kendaraan atau saat kondisi kendaraan masih baru.
Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan bekas dapat memperpanjang STNK dengan lebih mudah. Masyarakat tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama untuk membayar pajak. Hal ini terjadi karena proses administrasi balik nama tidak lagi mengenakan tarif khusus seperti sebelumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bukan Berarti Gratis: Simak Rincian Biaya yang Tetap Wajib Dibayar
Meski BBNKB II dihapus, masyarakat harus tetap memperhatikan beberapa komponen biaya lainnya. Proses balik nama kendaraan bekas tetap memerlukan biaya karena adanya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut adalah komponen biaya yang wajib Anda siapkan saat mengurus balik nama kendaraan bekas:
- Pajak dan PNBP: Meliputi biaya penerbitan STNK, TNKB (plat nomor), dan BPKB baru.
- Biaya Mutasi: Berlaku apabila Anda ingin memindahkan wilayah administrasi kendaraan.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Meliputi pajak pokok dan opsen untuk tahun berikutnya.
- Denda Pajak: Jika terdapat keterlambatan pembayaran sebelumnya.
- SWDKLLJ: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (untuk mobil sekitar Rp143 ribu).
Selain itu, terdapat estimasi biaya lainnya seperti penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu, TNKB Rp100 ribu, dan penerbitan BPKB Rp375 ribu. Untuk biaya mutasi keluar daerah, kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya sekitar Rp250 ribu.
Simulasi Penghematan: Berapa Banyak Uang yang Anda Simpan?
Sebelum aturan ini berlaku, pemilik kendaraan bekas yang melakukan balik nama harus membayar tarif sekitar 1 persen dari harga beli. Besaran ini tergantung pada tipe dan merek kendaraan.
Sebagai gambaran, jika Anda membeli mobil bekas seharga Rp200 juta, maka biaya BBNKB II sebelumnya mencapai Rp2 juta. Dengan adanya kebijakan penghapusan ini, Anda otomatis dapat menghemat biaya sebesar Rp2 juta tersebut. Tentu saja, nilai penghematan akan berbeda jika harga kendaraan lebih tinggi.
Imbauan Korlantas Polri
Terkait hal ini, Korlantas Polri melalui situs resminya mengimbau masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama setelah membeli kendaraan bekas. Langkah ini sangat penting agar data kepemilikan tercatat secara resmi sesuai identitas pemilik yang sah.
Selain menjamin legalitas, langkah ini juga bertujuan untuk mendukung kelancaran pelayanan administrasi kepolisian di masa mendatang.*[]
Penulis : REDAKSI
Editor : REDAKSI
Sumber Berita: CNN Indonesia.com









