Kabar Gembira! BBNKB II Kendaraan Bekas Resmi Dihapus, Ini Rincian Biayanya

- Redaksi

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parkiran, Ilstrasi  AI

Parkiran, Ilstrasi AI

JAKARTA, Klik Indonesia – Pemerintah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin membeli mobil atau motor bekas. Selain memudahkan administrasi, proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini juga menjadi lebih praktis.

Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa objek BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama kendaraan atau saat kondisi kendaraan masih baru.

Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan bekas dapat memperpanjang STNK dengan lebih mudah. Masyarakat tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama untuk membayar pajak. Hal ini terjadi karena proses administrasi balik nama tidak lagi mengenakan tarif khusus seperti sebelumnya.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukan Berarti Gratis: Simak Rincian Biaya yang Tetap Wajib Dibayar

Meski BBNKB II dihapus, masyarakat harus tetap memperhatikan beberapa komponen biaya lainnya. Proses balik nama kendaraan bekas tetap memerlukan biaya karena adanya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut adalah komponen biaya yang wajib Anda siapkan saat mengurus balik nama kendaraan bekas:

  1. Pajak dan PNBP: Meliputi biaya penerbitan STNK, TNKB (plat nomor), dan BPKB baru.
  2. Biaya Mutasi: Berlaku apabila Anda ingin memindahkan wilayah administrasi kendaraan.
  3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Meliputi pajak pokok dan opsen untuk tahun berikutnya.
  4. Denda Pajak: Jika terdapat keterlambatan pembayaran sebelumnya.
  5. SWDKLLJ: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (untuk mobil sekitar Rp143 ribu).

Selain itu, terdapat estimasi biaya lainnya seperti penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu, TNKB Rp100 ribu, dan penerbitan BPKB Rp375 ribu. Untuk biaya mutasi keluar daerah, kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya sekitar Rp250 ribu.

Simulasi Penghematan: Berapa Banyak Uang yang Anda Simpan?

Sebelum aturan ini berlaku, pemilik kendaraan bekas yang melakukan balik nama harus membayar tarif sekitar 1 persen dari harga beli. Besaran ini tergantung pada tipe dan merek kendaraan.

Sebagai gambaran, jika Anda membeli mobil bekas seharga Rp200 juta, maka biaya BBNKB II sebelumnya mencapai Rp2 juta. Dengan adanya kebijakan penghapusan ini, Anda otomatis dapat menghemat biaya sebesar Rp2 juta tersebut. Tentu saja, nilai penghematan akan berbeda jika harga kendaraan lebih tinggi.

Imbauan Korlantas Polri

Terkait hal ini, Korlantas Polri melalui situs resminya mengimbau masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama setelah membeli kendaraan bekas. Langkah ini sangat penting agar data kepemilikan tercatat secara resmi sesuai identitas pemilik yang sah.

Selain menjamin legalitas, langkah ini juga bertujuan untuk mendukung kelancaran pelayanan administrasi kepolisian di masa mendatang.*[]

Penulis : REDAKSI

Editor : REDAKSI

Sumber Berita: CNN Indonesia.com

Klik Terkait

DPR Desak Operator Segera Jalankan Putusan MK soal Kuota Hangus
Melangkah Menuju Konstituen, PJS Resmi Serahkan Dokumen Verifikasi ke Dewan Pers 
Dewan Pers Ingatkan Wartawan Patuhi Etika di Tengah Disrupsi Digital
PJS Beri Award Mitra Pers dan Kukuhkan Pengurus Daerah di Malam Anugerah Munas III
Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Pelaku Siswa Terinspirasi Kasus Jakarta
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN
Wamendikdasmen Tinjau Revitalisasi SLB dan Digitalisasi Pendidikan Inklusif di Jateng
Gaji Dosen Unair Viral, Pengakuan Rp2,6 Juta Dibantah Kampus

Klik Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:39 WIB

DPR Desak Operator Segera Jalankan Putusan MK soal Kuota Hangus

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:37 WIB

Melangkah Menuju Konstituen, PJS Resmi Serahkan Dokumen Verifikasi ke Dewan Pers 

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:20 WIB

Dewan Pers Ingatkan Wartawan Patuhi Etika di Tengah Disrupsi Digital

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:34 WIB

PJS Beri Award Mitra Pers dan Kukuhkan Pengurus Daerah di Malam Anugerah Munas III

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:16 WIB

Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Pelaku Siswa Terinspirasi Kasus Jakarta

Klik Terbaru

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Korps Adhyaksa dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (CNN Indinesia/ANT)

Hukum & Kriminal

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 01:10 WIB