KLIK INDONESIA. JAKARTA – Tim penasihat hukum terdakwa kasus korupsi kuota haji Ishfah Abidal Azis meminta hakim menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Permintaan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pengacara terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, menilai keterangan Jokowi sangat penting. Ia menganggap mantan presiden tersebut paling mengetahui peruntukan tambahan kuota haji dari Arab Saudi.
“Kami mohon kepada Yang Mulia untuk memanggil Bapak Jokowi Widodo melalui Penuntut Umum,” kata Wa Ode di persidangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengajukan permohonan ini setelah saksi Dito Ariotedjo mengaku tidak tahu detail teknis kuota haji. Mantan Menpora tersebut memang mendampingi Jokowi saat bertemu pimpinan Arab Saudi pada Oktober 2023.
Kesaksian Dito Ariotedjo di Persidangan
Dalam persidangan, Dito Ariotedjo mengonfirmasi kehadirannya dalam pertemuan bilateral tersebut. Namun, ia menegaskan fokus utamanya saat itu adalah membahas kerja sama bidang olahraga. Dito menyebut pembahasan kuota haji terjadi secara santai saat agenda makan siang usai.
“Tidak ada pembicaraan spesifik mengenai kuota. Itu pembicaraan saat makan siang setelah agenda utama selesai,” ujar Dito.
Ia menambahkan, perincian jumlah kuota haji dibahas dalam rapat teknis lanjutan yang tidak ia ikuti.
Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
Perkara ini menyeret empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis. Selain itu, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba turut terjerat.
Berdasarkan laporan investigatif BPK RI, dugaan kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 ini merugikan negara sebesar Rp622 miliar.*[]
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: CNN Indonesia.com















