Pengacara Terdakwa Kasus Kuota Haji Minta Hakim Panggil Jokowi

- Redaksi

Kamis, 10 September 2026 - 16:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Pengacara terdakwa kasus korupsi kuota haji meminta hakim Tipikor memanggil Presiden ke-7 RI Jokowi untuk menerangkan tambahan kuota. (ist)

Pengacara terdakwa kasus korupsi kuota haji meminta hakim Tipikor memanggil Presiden ke-7 RI Jokowi untuk menerangkan tambahan kuota. (ist)

KLIK INDONESIA. JAKARTA – Tim penasihat hukum terdakwa kasus korupsi kuota haji Ishfah Abidal Azis meminta hakim menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Permintaan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pengacara terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, menilai keterangan Jokowi sangat penting. Ia menganggap mantan presiden tersebut paling mengetahui peruntukan tambahan kuota haji dari Arab Saudi.

“Kami mohon kepada Yang Mulia untuk memanggil Bapak Jokowi Widodo melalui Penuntut Umum,” kata Wa Ode di persidangan.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengajukan permohonan ini setelah saksi Dito Ariotedjo mengaku tidak tahu detail teknis kuota haji. Mantan Menpora tersebut memang mendampingi Jokowi saat bertemu pimpinan Arab Saudi pada Oktober 2023.

Kesaksian Dito Ariotedjo di Persidangan

Dalam persidangan, Dito Ariotedjo mengonfirmasi kehadirannya dalam pertemuan bilateral tersebut. Namun, ia menegaskan fokus utamanya saat itu adalah membahas kerja sama bidang olahraga. Dito menyebut pembahasan kuota haji terjadi secara santai saat agenda makan siang usai.

“Tidak ada pembicaraan spesifik mengenai kuota. Itu pembicaraan saat makan siang setelah agenda utama selesai,” ujar Dito.

Ia menambahkan, perincian jumlah kuota haji dibahas dalam rapat teknis lanjutan yang tidak ia ikuti.

Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Perkara ini menyeret empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis. Selain itu, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba turut terjerat.

Berdasarkan laporan investigatif BPK RI, dugaan kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 ini merugikan negara sebesar Rp622 miliar.*[]

Penulis : Redaksi

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita: CNN Indonesia.com

Follow WhatsApp Channel www.klikindonesia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Klik Terkait

Polri Perluas Pencarian 8 Korban Jurnalis-Awak Kapal di Selat Sunda
Mendagri Utus Tim Mediasi Pemakzulan Bupati Masinton Pasaribu Tapteng
AHY Klarifikasi Pidato Politik Soal Pemilu di HUT Demokrat
Tiga Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya Tewas Ditembak OTK
Anak Krakatau Erupsi Saat Pencarian Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Gerindra Tapteng Tarik Wacana Pemakzulan Bupati Masinton Pasaribu
Menkeu Purbaya Sebut Utang Kereta Cepat Dicicil 80 Tahun
Kemensos Sanksi 1.900 Pegawai Terindikasi Judi Online

Klik Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:16 WIB

Polri Perluas Pencarian 8 Korban Jurnalis-Awak Kapal di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 - 16:00 WIB

Pengacara Terdakwa Kasus Kuota Haji Minta Hakim Panggil Jokowi

Rabu, 9 September 2026 - 21:16 WIB

AHY Klarifikasi Pidato Politik Soal Pemilu di HUT Demokrat

Rabu, 9 September 2026 - 20:55 WIB

Tiga Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya Tewas Ditembak OTK

Rabu, 9 September 2026 - 20:31 WIB

Anak Krakatau Erupsi Saat Pencarian Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

Klik Terbaru