KLIK INDONESIA, TOUNA – Keterbatasan jumlah pengawas sekolah menjadi tantangan berat bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tojo Una-Una (Touna). Saat ini daerah tersebut hanya memiliki 11 pengawas aktif. Mereka wajib mengawasi sekitar 400 satuan pendidikan TK, SD, dan SMP di 12 kecamatan.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Touna, Farida Ismail, S.Pd., M.Pd., mengonfirmasi kondisi berat ini. Ia menyebut satu pengawas bahkan harus membina hingga 32 sekolah sekaligus secara bergantian.
“Pengawas kita hanya 11 orang. Sementara sekolah yang harus diawasi sekitar 400 satuan pendidikan,” kata Farida, Selasa (22/9/26).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi geografis wilayah Touna semakin memperberat tugas lapangan pengawas sekolah. Sebab, sebagian besar sekolah penerima pembinaan berada di wilayah terpencil dan terisolasi.
Meskipun demikian, para guru di daerah terpencil tetap membutuhkan pendampingan serta pemantauan rutin. Pengawas harus terus mengevaluasi kehadiran guru dan kualitas proses pembelajaran secara berkala.
Farida menjelaskan bahwa seleksi Bakal Calon Pengawas Sekolah (BCPS) belum berjalan akibat perubahan sistem nasional. Oleh karena itu, dinas perlu memetakan ulang kebutuhan pengawas berdasarkan jenjang dan wilayah geografis.
Pemerintah daerah menaruh perhatian khusus pada sekolah terpencil agar tidak terabaikan. Secara nasional, proses seleksi pengawas mencakup pemetaan kebutuhan, pemanggilan calon, hingga tahap finalisasi pengangkatan.
Pentingnya Integritas dan Kualitas Pengawas
Selain pemenuhan jumlah, Dinas Pendidikan Touna menekankan pentingnya faktor integritas pada setiap calon pengawas. Tim panitia wajib menilai rekam jejak, kompetensi, disiplin, tanggung jawab, serta kemampuan membina para guru.
Pengawas sekolah tidak hanya menjalankan fungsi administrasi pendidikan formal. Lebih dari itu, mereka bertindak sebagai penjamin mutu utama dalam proses pembelajaran harian di kelas.
Pemerintah telah menerbitkan Regulasi PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Pendidik. Aturan ini memperjelas mekanisme pengangkatan, penilaian kinerja, serta pengembangan kompetensi pengawas secara terukur.
Melalui penambahan pengawas yang transparan dan kompeten, kualitas pendidikan Touna akan meningkat. Pemerintah berharap pengawasan sekolah dan guru di daerah terpencil dapat berjalan merata serta berkelanjutan.*[]
Penulis : Budi Dako
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klik Indonesia.co















