KLIKINDONESIA, PEKANBARU — Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru terus mengoptimalkan operasional posko pajak keliling bagi masyarakat. Kebijakan jemput bola ini bertujuan mempermudah wajib pajak melunasi kewajiban mereka tanpa harus mendatangi kantor pemerintah.
Langkah tersebut bertepatan dengan momentum perpanjangan masa penghapusan sanksi denda pajak daerah hingga 30 September 2026 mendatang. Wajib pajak dapat memanfaatkan posko keliling untuk mengurus administrasi dan menyelesaikan tunggakan.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Tengku Denny Muharpan menjelaskan, petugas secara rutin membuka posko di kawasan perumahan setiap akhir pekan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sabtu kemarin, tim pelayanan membuka gerai di Perumahan Ligako, Kelurahan Delima,” ujar Denny, Minggu (6/9/2026).
Layanan Cepat di Lima Wilayah
Menurutnya, operasional posko di luar jam kantor mencerminkan komitmen Pemko Pekanbaru dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima. Selain itu, kegiatan rutin akhir pekan ini diharapkan mampu mendongkrak kepatuhan warga dalam membayar pajak.
“Layanan ini dapat mendorong kesadaran warga agar menunaikan kewajiban perpajakan secara tepat waktu,” tambah Denny.
Bukan hanya pembayaran, petugas di posko keliling juga melayani pengecekan Nomor Objek Pajak serta pendaftaran baru PBB-P2. Oleh karena itu, warga dapat menyelesaikan seluruh kebutuhan dokumen perpajakan dalam satu tempat.
“Masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor induk Bapenda Pekanbaru,” tutur Denny menegaskan.
Selanjutnya, Bapenda akan menggulirkan program ini secara bergilir di lima wilayah kerja strategis. Denny mengimbau warga segera memanfaatkan keringanan denda ini sebelum batas waktu program berakhir.*[]
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Pekanbaru.go.id















