KLIKINDONESIA, PEKANBARU — Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan pria berinisial N alias B sebagai tersangka kejahatan kehutanan. Tersangka terbukti merambah 111,77 hektare kawasan lindung mangrove di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Aparat kepolisian langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait perambahan tersebut. Warga melaporkan adanya aktivitas alat berat tanpa izin untuk mempersiapkan perkebunan kelapa sawit.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan penetapan status hukum tersebut. Menurutnya, tim penyidik turun langsung mengecek lokasi perkara bersama UPT KPH Bagan Siapiapi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kami menemukan pembukaan akses, pembuatan tanggul, hingga penumbangan tanaman bakau,” ungkap Ade, Minggu (6/9/2026).
Selain itu, penyidik telah memeriksa sembilan saksi guna mendalami kasus perusakan ekosistem pesisir ini. Polisi juga memintai keterangan dua saksi ahli pemetaan kehutanan dan ahli pidana.
“Keterangan ahli kehutanan dan pidana semakin memperkuat bukti pelanggaran hukum oleh tersangka,” imbuh Ade.
Oleh karena itu, petugas menyita satu unit ekskavator yang dipakai membabat ekoton mangrove. Aparat juga mengamankan peta kawasan serta dokumen perizinan palsu milik pelaku sebagai alat bukti.
“Kami menyita satu unit ekskavator bersama dokumen penting untuk melengkapi berkas perkara ke pengadilan,” jelas Ade.
Saat ini, tersangka N menghadapi jeratan undang-undang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Langkah tegas ini sekaligus mendukung komitmen Green Policing demi menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Media Center Riau















