KLIKINDONESIA.COM, PEKANBARU — Polda Riau menetapkan 35 tersangka karhutla Riau sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, melaporkan capaian itu kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, jajarannya mencatat 33 laporan kebakaran hutan dan lahan selama periode tersebut.
“Khusus Januari hingga Agustus 2026, Polda Riau mencatat 33 laporan karhutla dengan luas lahan yang terkait perkara mencapai sekitar 8.657 hektar,” kata Herry, Senin (24/8/26).
Aktivitas Manusia Jadi Pemicu Utama
Herry menyebut aktivitas manusia sebagai penyebab dominan kebakaran, baik sengaja maupun karena kelalaian. Karena itu, kepolisian menggandeng Pemprov Riau, Kodam XIX Tuanku Tambusai, serta Manggala Agni. Ketiga pihak memperkuat pencegahan sekaligus edukasi kepada masyarakat. Selain itu, Polda Riau memasang plang peringatan di sejumlah lokasi bekas kebakaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bekas kebakaran tidak boleh ada lagi melakukan penanaman. Karena ini biasanya modus perusahaan menyuruh orang pura-pura mancing, lalu melakukan pembakaran,” kata Herry.
Ia menemukan modus tersebut pada penanganan perkara 2025. Namun sepanjang 2026, kepolisian belum menemukan pola serupa.
“Tahun 2025 lalu, terdapat tiga kasus dengan pola tersebut,” jelasnya.
Sumur Bor hingga Program Green Policing
Selain penegakan hukum, Polda Riau membangun sumur bor dan embung bersama pemangku kepentingan. Pembangunan itu terutama menyasar wilayah Pelalawan. Kepolisian juga menjalankan program Green Policing dari jenjang TK hingga SMA.
Upaya lain, Polda Riau mengumpulkan bupati, camat, dan kepala desa untuk mencegah karhutla. Pemerintah pun mendorong warga berkoordinasi sebelum membuka lahan. Sementara itu, TNI-Polri dan pemda membagikan masker serta menyediakan oksigen bagi warga terdampak asap.
“Kami masih ada 30 tabung oksigen,” ujar Herry.
17 Tersangka Masuk Tahap Dua
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, memerinci perkembangan penyidikan.
“Dari 35 tersangka yang kita proses, 17 tersangka sudah kita tahap duakan ke jaksa. Sisanya masih dalam proses penyidikan, termasuk perkara yang terjadi pada Juli dan Agustus ini,” kata Ade.
Seluruh perkara sejauh ini melibatkan pelaku perorangan. Meski demikian, penyidik membuka peluang menjerat korporasi.
“Tidak menutup kemungkinan jika memang ada unsur dari perkara yang sudah kita tangani ada kaitannya dengan korporasi, akan kita sidik,” ujarnya.
Ade menyebut kebakaran di Rimbo Panjang, Kampar, kini ditangani Polres Kampar. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap penyebabnya. Menurut dia, mayoritas pelaku membakar lahan demi kepentingan perkebunan. *[]
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Media Center Riau















