KLIKINDONESIA.CO, PEKANBARU — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau bergerak cepat memperluas jaringan edukasi perpajakan. Kepala Kanwil DJP Riau YFR Hermiyana menggelar forum audiensi strategis pada Jumat (19/6). Audiensi tersebut melibatkan pengurus Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Cabang Pekanbaru. Selain itu, perwakilan Ikatan Keluarga Tionghua Selatpanjang dan sekitarnya (IKTS) juga ikut hadir.
Pertemuan tersebut fokus mengawal implementasi regulasi pajak terbaru yang berpihak pada pelaku usaha kecil. Salah satu agenda utama adalah sosialisasi PPh Final 0,5% UMKM sesuai aturan baru.
Kabar Baik untuk UMKM lewat PP 20 Tahun 2026
Fokus utama kolaborasi ini adalah menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi tersebut membawa kabar baik bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sebab, aturan baru menghapus batasan jangka waktu penikmatan tarif PPh Final 0,5%.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan tersebut berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan (PT Perorangan). Dengan demikian, pelaku UMKM kini bisa memanfaatkan insentif tarif rendah tanpa khawatir terbatas durasi tahunan. Hal itu berbeda dengan aturan sebelumnya yang membatasi periode pemanfaatan.
DJP Riau: Asosiasi Jadi Jembatan Edukasi
Selanjutnya, Hermiyana menyebut kehadiran asosiasi profesi seperti P3KPI sebagai “jembatan” krusial. Sebab, wilayah kerja Riau sangat luas dan butuh kolaborasi multipihak. Oleh karena itu, sinergi ini diharapkan mampu membumikan bahasa regulasi agar lebih sederhana.
“Kehadiran rekan-rekan asosiasi sangat penting untuk menghilangkan stigma takut atau canggung terhadap kantor pajak. Kita ingin memberikan pemahaman yang tepat. Ke depan, Kanwil DJP Riau bersama P3KPI sudah menyusun rencana sosialisasi masif terkait PP 20 Tahun 2026 ini,” ujar Hermiyana.
Demi menyukseskan program ini, Hermiyana didampingi sejumlah pejabat utama Kanwil DJP Riau. Mereka antara lain Kabid P2Humas Bambang Setiawan, Kabid PEP Saifudin, dan Kabid P2IP Eko Budihartono. Selain itu, hadir pula Kepala Seksi KBP Teguh Pambudi, Kepala Seksi Kerjasama dan Humas Mangatur Simanjuntak, serta Penyuluh Pajak Gusfahmi.
“Mari kita bersama-sama membangun negara ini melalui pemahaman pajak yang lebih baik,” ajak Hermiyana optimistis.
P3KPI Pekanbaru Siap Turunkan Profesional
Sementara itu, Ketua P3KPI Cabang Pekanbaru Dr. Ruhul Fitrios menyambut baik ruang kolaborasi tersebut. Sebagai organisasi konsultan pajak resmi yang diakui Kementerian Keuangan, P3KPI memiliki SDM siap diterjunkan ke lapangan.
“Kami di P3KPI Pekanbaru diisi oleh para profesional, mulai dari akademisi, dosen, hingga auditor. Kami siap membantu edukasi PP 20 Tahun 2026 ini secara fleksibel, baik lewat metode daring via Zoom meeting maupun tatap muka langsung dengan pelaku usaha,” jelas Ruhul.
IKTS Komitmen Gerakkan 1.500 Anggota
Gayung bersambut, Ketua Harian IKTS Nata Hedy Nyo juga menyatakan kesiapan organisasinya. IKTS berkomitmen memfasilitasi anggotanya agar melek regulasi pajak terbaru. Selain itu, ormas tersebut siap menggerakkan basis massanya di Pekanbaru.
“Ini sebuah kehormatan bagi ormas kami. Kami siap berkolaborasi penuh dalam edukasi ini untuk meningkatkan kesadaran pajak, khususnya bagi sekitar 1.500 anggota keluarga besar Meranti yang saat ini menetap di Pekanbaru,” tegas Nata Hedy Nyo.
Pertemuan interaktif tersebut diakhiri dengan komitmen bersama menyusun jadwal sosialisasi teknis. Oleh karena itu, langkah kolaboratif ini dinilai sebagai investasi jangka panjang yang efektif. Dengan demikian, kepatuhan pajak sukarela dapat terpupuk demi mendongkrak roda perekonomian di Bumi Lancang Kuning.
Pada kesempatan tersebut, Duni Kartono juga sudah mengoordinasi kerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Kerja sama itu khusus untuk sosialisasi PP 20 Tahun 2026 kepada para akuntan profesional. (*)
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Rls















