KLIKINDONESIA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan itu dilakukan setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kronologi Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus dugaan TPPU atas nama Febrie. Sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 itu terbit pada 20 Juli 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penerbitan Sprindik didasari barang bukti berupa emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Barang bukti itu berasal dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
“Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7).
Setelah Sprindik terbit, Tim 9 Kejagung memanggil sejumlah saksi. Pada Rabu (22/7), tiga orang diperiksa, yakni Don Ritto, NH, dan TS.
Febrie Diperiksa, Lalu Jadi Tersangka
Pada Kamis (23/7) siang, Febrie memenuhi panggilan Tim 9 sebagai saksi. Ia tiba di Gedung Bundar Kejagung pukul 13.00 WIB. Kedatangannya tak terpantau awak media yang meliput di lokasi.
“Sudah hadir dalam pemeriksaan, dari jam 13.00 an,” ujar Anang saat dikonfirmasi Kamis petang.
Dalam pemeriksaan, Kejagung mengundang Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, hingga LPSK. Langkah ini sebagai wujud transparansi dan sinergitas penanganan perkara.
Setelah pemeriksaan rampung, Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka. Penyidik langsung menahannya di Rutan KPK pada Jumat (24/7).
Alasan Penahanan di Rutan KPK
Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan alasan penahanan di Rutan KPK. Menurutnya, Febrie berjasa besar dalam menangani kasus-kasus besar selama menjabat Jampidsus.
“Kebanyakan menanyakan kenapa di KPK? Kami memastikan yang bersangkutan pernah berjasa menangani kasus-kasus besar,” kata Rudi di Kejagung, Jumat (24/7).
Karenanya, Kejagung memandang Febrie memerlukan perlindungan demi proses akuntabilitas dan transparansi. Pihaknya juga bersinergi dengan KPK dalam penanganan perkara ini.
“Untuk menjamin proses ke depannya, yang bersangkutan mungkin lebih nyaman karena banyak menangani kasus besar. Itulah salah satu pertimbangannya,” ujar Rudi.
Febrie: Ini Kriminalisasi
Menanggapi penetapan tersangka, Febrie menyatakan dirinya dikriminalisasi. Ia mengaku sempat berdiskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami.
“Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini,” kata Febrie di Gedung Bundar, Jumat (24/7).
Febrie menegaskan seharusnya alat bukti dikonfirmasi dan diperdalam terlebih dahulu. Ekspose juga harus dilakukan berulang kali sebelum menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya. Saya merasa memang ini kriminalisasi. Makasih ya,” ucapnya. *[]
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: CNN Indonesia.com









