Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya

- Redaksi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Korps Adhyaksa dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (CNN Indinesia/ANT)

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Korps Adhyaksa dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (CNN Indinesia/ANT)

KLIKINDONESIA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan itu dilakukan setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kronologi Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus dugaan TPPU atas nama Febrie. Sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 itu terbit pada 20 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penerbitan Sprindik didasari barang bukti berupa emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Barang bukti itu berasal dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

“Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7).

Setelah Sprindik terbit, Tim 9 Kejagung memanggil sejumlah saksi. Pada Rabu (22/7), tiga orang diperiksa, yakni Don Ritto, NH, dan TS.

Febrie Diperiksa, Lalu Jadi Tersangka

Pada Kamis (23/7) siang, Febrie memenuhi panggilan Tim 9 sebagai saksi. Ia tiba di Gedung Bundar Kejagung pukul 13.00 WIB. Kedatangannya tak terpantau awak media yang meliput di lokasi.

“Sudah hadir dalam pemeriksaan, dari jam 13.00 an,” ujar Anang saat dikonfirmasi Kamis petang.

Dalam pemeriksaan, Kejagung mengundang Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, hingga LPSK. Langkah ini sebagai wujud transparansi dan sinergitas penanganan perkara.

Setelah pemeriksaan rampung, Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka. Penyidik langsung menahannya di Rutan KPK pada Jumat (24/7).

Alasan Penahanan di Rutan KPK

Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan alasan penahanan di Rutan KPK. Menurutnya, Febrie berjasa besar dalam menangani kasus-kasus besar selama menjabat Jampidsus.

“Kebanyakan menanyakan kenapa di KPK? Kami memastikan yang bersangkutan pernah berjasa menangani kasus-kasus besar,” kata Rudi di Kejagung, Jumat (24/7).

Karenanya, Kejagung memandang Febrie memerlukan perlindungan demi proses akuntabilitas dan transparansi. Pihaknya juga bersinergi dengan KPK dalam penanganan perkara ini.

“Untuk menjamin proses ke depannya, yang bersangkutan mungkin lebih nyaman karena banyak menangani kasus besar. Itulah salah satu pertimbangannya,” ujar Rudi.

Febrie: Ini Kriminalisasi

Menanggapi penetapan tersangka, Febrie menyatakan dirinya dikriminalisasi. Ia mengaku sempat berdiskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami.

“Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini,” kata Febrie di Gedung Bundar, Jumat (24/7).

Febrie menegaskan seharusnya alat bukti dikonfirmasi dan diperdalam terlebih dahulu. Ekspose juga harus dilakukan berulang kali sebelum menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.

“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya. Saya merasa memang ini kriminalisasi. Makasih ya,” ucapnya. *[]

Penulis : Redaksi

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita: CNN Indonesia.com

Klik Terkait

KPK Siap Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Sesuai SOP
Bawa Koper Pink, Penyidik Serahkan Berkas Korupsi Febrie ke Kejagung
KPK Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji
Pria Disekap 17 Jam, Polisi Tangkap Ayah dan Anak
Polresta Pekanbaru Bongkar Peredaran Narkoba di Kampung Dalam
Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras KontraS Digelar Terbuka
Liput Agenda Bupati, Kontraktor RSUD Bolmut Halangi Wartawan: Menyurat Dulu
Polda Riau Bongkar Sindikat TPPO, Korban Asal NTB Jadi Target

Klik Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:10 WIB

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:54 WIB

Bawa Koper Pink, Penyidik Serahkan Berkas Korupsi Febrie ke Kejagung

Senin, 8 Juni 2026 - 18:55 WIB

KPK Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:37 WIB

Pria Disekap 17 Jam, Polisi Tangkap Ayah dan Anak

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:33 WIB

Polresta Pekanbaru Bongkar Peredaran Narkoba di Kampung Dalam

Klik Terbaru

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Korps Adhyaksa dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (CNN Indinesia/ANT)

Hukum & Kriminal

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 01:10 WIB