KLIKINDONESIA, JAKARTA – Pro Jurnalismedia Siber (PJS) mencatat langkah bersejarah. Di hadapan Tim Pendataan Dewan Pers, PJS resmi menyerahkan dokumen organisasi sebagai syarat menjadi konstituen, Kamis (23/7/2026).
Penyerahan berlangsung di Aula lantai VII Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Momen ini menjadi tonggak penting bagi perjalanan organisasi.
Dukungan dari Ratusan Anggota
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di luar gedung, ratusan wartawan dari berbagai provinsi setia menunggu. Mereka merupakan pengurus dan anggota DPD serta DPC PJS. Kehadiran mereka bukan sekadar memberi dukungan. Mereka ingin menjadi saksi perjalanan PJS menuju pengakuan sebagai organisasi konstituen.
Rombongan PJS dipimpin Ketua Umum Mahmud Marhaba. Ia didampingi Sekretaris Jenderal Rikki Permana, Bendahara Umum Sofyan Siahaan, dan Ketua Bidang OKK Ismail Abas. Turut hadir Ketua Bidang Advokasi Eko Puguh, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Wiwin Alfianti, serta sejumlah pengurus pusat dan pimpinan DPD.
Tim Pendataan Dewan Pers menerima kedatangan mereka. Tim dipimpin Winarto, didampingi anggota Pokja seperti Ediyoga, Yubagus Ady, Irwan, Syariful, Fajar, Fitri, dan Dani Mahesa.
Semangat yang Sama
Dalam pemaparannya, Mahmud Marhaba menegaskan komitmen PJS. “Ini kali ketiga kami datang ke sini dengan niat yang sama. Semoga perjuangan kami mendapat respons positif dari Dewan Pers,” ujarnya.
Mahmud menjelaskan, saat ini PJS memiliki sekitar 1.300 anggota yang tersebar di berbagai daerah. Namun pada tahap awal, sekitar 650 anggota diajukan untuk proses verifikasi.
“Tentu berkas yang kami serahkan masih mungkin memiliki kekurangan. Kami siap menyempurnakannya sesuai arahan. Kami berharap terjalin kerja sama yang baik dengan Dewan Pers. Alhamdulillah, sambutan yang kami terima hari ini sangat luar biasa,” katanya.
Penjelasan Tim Pendataan
Sementara itu, Winarto menegaskan tugas Tim Pendataan sebatas menerima dokumen dan melakukan pendataan awal. “Keputusan nantinya akan ditentukan dalam rapat pleno komisioner setelah seluruh proses validasi dan verifikasi data selesai,” jelasnya.
Setelah berkas diterima, tahapan berikutnya adalah pemilahan data anggota berdasarkan provinsi. Data tersebut kemudian dilaporkan kepada pimpinan untuk memasuki proses verifikasi sesuai mekanisme Dewan Pers.
Winarto juga menjelaskan urusan organisasi wartawan berada di bawah koordinasi Komisi Kemitraan, Hubungan Antarlembaga, dan Infrastruktur Organisasi. Sedangkan aspek peningkatan kualitas profesi menjadi kewenangan Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi.
Tonggak Sejarah PJS
Prosesi penyerahan dokumen berlangsung hangat dan penuh optimisme. Bagi keluarga besar PJS, momentum ini menjadi tonggak penting dalam ikhtiar panjang memperoleh pengakuan sebagai konstituen Dewan Pers. Tak hanya itu, langkah ini memperkuat komitmen membangun organisasi pers yang profesional, independen, dan berintegritas. (*)
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klik Indonesia.co









