Pria Disekap 17 Jam, Polisi Tangkap Ayah dan Anak

- Redaksi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Jatiuwung Komisaris Robiin. (Ft : CNN Indonesia)

Kapolsek Jatiuwung Komisaris Robiin. (Ft : CNN Indonesia)

KLIKRIAU.COM – Seorang pria bernama Iwan Kurniawan menjadi korban penyekapan selama hampir 17 jam di Jalan Cemara, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Peristiwa itu diduga terkait persoalan utang piutang.

Polisi menemukan korban dalam kondisi lemas. Tangan, kaki, dan kepala korban terikat tali plastik saat petugas membebaskannya. Saat ini, Polsek Jatiuwung menangani kasus tersebut.

Kapolsek Jatiuwung Komisaris Robiin menjelaskan, kejadian bermula ketika korban dan istrinya berkemas untuk pindah rumah di kawasan Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Namun, dua pria diduga membawa korban secara paksa menggunakan sepeda motor.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak lama kemudian, keluarga menerima pesan singkat berisi foto dan video. Rekaman itu menunjukkan korban dalam kondisi terikat.

“Kami mendapati fakta bahwa korban benar-benar sedang mengalami penyekapan. Tangan, kaki hingga kepala korban terikat tali tambang plastik. Korban dibaringkan paksa dalam posisi tengkurap dan diancam menggunakan pisau apabila tidak segera melunasi utangnya,” kata Robiin, Sabtu (6/6).

Polisi Gerebek Lokasi Penyekapan

Setelah mengantongi bukti tersebut, tim Reskrim Polsek Jatiuwung bergerak cepat. Polisi kemudian menggerebek sebuah rumah di Jalan Cemara, Cibodasari, pada Senin (1/6).

Dalam penggerebekan itu, petugas membebaskan korban dan mengamankan dua terduga pelaku. Keduanya berinisial F dan W yang merupakan ayah dan anak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengalami intimidasi selama penyekapan berlangsung. Pelaku diduga mengancam korban menggunakan senjata tajam agar segera melunasi utang sebesar Rp30 juta.

Kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Polisi menjerat kedua terduga pelaku dengan Pasal 466 KUHP tentang perampasan kemerdekaan. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara.*[]

Penulis : Redaksi

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita: CNN Indonesia.com

Klik Terkait

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya
KPK Siap Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Sesuai SOP
Bawa Koper Pink, Penyidik Serahkan Berkas Korupsi Febrie ke Kejagung
KPK Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji
Polresta Pekanbaru Bongkar Peredaran Narkoba di Kampung Dalam
Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras KontraS Digelar Terbuka
Liput Agenda Bupati, Kontraktor RSUD Bolmut Halangi Wartawan: Menyurat Dulu
Polda Riau Bongkar Sindikat TPPO, Korban Asal NTB Jadi Target

Klik Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:10 WIB

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:34 WIB

KPK Siap Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Sesuai SOP

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:54 WIB

Bawa Koper Pink, Penyidik Serahkan Berkas Korupsi Febrie ke Kejagung

Senin, 8 Juni 2026 - 18:55 WIB

KPK Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:37 WIB

Pria Disekap 17 Jam, Polisi Tangkap Ayah dan Anak

Klik Terbaru

KPK dalami uang di rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto terkait dugaan pemerasan proyek PUPR PKPP., penyidik juga telusuri aliran dana. (Sumber Ft: Fb https://web.facebook.com/edi.gustien)

Nasional

KPK Dalami Uang di Rumah Plt Gubernur Riau

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:57 WIB

Kejaksaan Agung mengungkap empat alat bukti untuk menjerat mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. (CNN Indonesia)

Nasional

Kejagung Ungkap Empat Alat Bukti Menjerat Lodewyk Pusung

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:25 WIB

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Korps Adhyaksa dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (CNN Indinesia/ANT)

Hukum & Kriminal

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 01:10 WIB