Pria Disekap 17 Jam, Polisi Tangkap Ayah dan Anak

- Redaksi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Kapolsek Jatiuwung Komisaris Robiin. (Ft : CNN Indonesia)

Kapolsek Jatiuwung Komisaris Robiin. (Ft : CNN Indonesia)

KLIKRIAU.COM – Seorang pria bernama Iwan Kurniawan menjadi korban penyekapan selama hampir 17 jam di Jalan Cemara, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Peristiwa itu diduga terkait persoalan utang piutang.

Polisi menemukan korban dalam kondisi lemas. Tangan, kaki, dan kepala korban terikat tali plastik saat petugas membebaskannya. Saat ini, Polsek Jatiuwung menangani kasus tersebut.

Kapolsek Jatiuwung Komisaris Robiin menjelaskan, kejadian bermula ketika korban dan istrinya berkemas untuk pindah rumah di kawasan Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Namun, dua pria diduga membawa korban secara paksa menggunakan sepeda motor.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak lama kemudian, keluarga menerima pesan singkat berisi foto dan video. Rekaman itu menunjukkan korban dalam kondisi terikat.

“Kami mendapati fakta bahwa korban benar-benar sedang mengalami penyekapan. Tangan, kaki hingga kepala korban terikat tali tambang plastik. Korban dibaringkan paksa dalam posisi tengkurap dan diancam menggunakan pisau apabila tidak segera melunasi utangnya,” kata Robiin, Sabtu (6/6).

Polisi Gerebek Lokasi Penyekapan

Setelah mengantongi bukti tersebut, tim Reskrim Polsek Jatiuwung bergerak cepat. Polisi kemudian menggerebek sebuah rumah di Jalan Cemara, Cibodasari, pada Senin (1/6).

Dalam penggerebekan itu, petugas membebaskan korban dan mengamankan dua terduga pelaku. Keduanya berinisial F dan W yang merupakan ayah dan anak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengalami intimidasi selama penyekapan berlangsung. Pelaku diduga mengancam korban menggunakan senjata tajam agar segera melunasi utang sebesar Rp30 juta.

Kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Polisi menjerat kedua terduga pelaku dengan Pasal 466 KUHP tentang perampasan kemerdekaan. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara.*[]

Penulis : Redaksi

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita: CNN Indonesia.com

Follow WhatsApp Channel www.klikindonesia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Klik Terkait

Polisi Geledah Rumah Pencuri Kotak Amal di Pekanbaru
TRC Reskrim Polres Bangkep Amankan Pelaku Penganiayaan di Lesan
Bom Ikan di Touna Ancam Ekosistem, Pengawasan Harus Diperketat
Bareskrim Polri Tangkap Pengedar Vape Narkoba di Riau
Deportasi WNA Tiongkok Bukti Ketegangan Aturan Keimigrasian Gorontalo
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya
KPK Siap Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Sesuai SOP
Bawa Koper Pink, Penyidik Serahkan Berkas Korupsi Febrie ke Kejagung

Klik Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 10:13 WIB

Polisi Geledah Rumah Pencuri Kotak Amal di Pekanbaru

Jumat, 4 September 2026 - 13:08 WIB

TRC Reskrim Polres Bangkep Amankan Pelaku Penganiayaan di Lesan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Bom Ikan di Touna Ancam Ekosistem, Pengawasan Harus Diperketat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Pengedar Vape Narkoba di Riau

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:37 WIB

Deportasi WNA Tiongkok Bukti Ketegangan Aturan Keimigrasian Gorontalo

Klik Terbaru