Klik Indonesia.Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Kasus tersebut melibatkan PT Summarecon di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan gratifikasi lainnya. Penyidik KPK langsung menahan para tersangka selama 20 hari pertama.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (15/9), para tersangka telah mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, petugas menggiring mereka menuju mobil tahanan untuk menjalani penahanan di Rutan KPK.
Daftar tersangka mencakup Kepala Kantah Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung dan politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Selain itu, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Presdir PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi ikut ditahan.
Empat tersangka lainnya yakni Dirjen Pengendalian Tanah Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi. Khusus Fahd El Fouz, ia tercatat sebagai residivis kasus korupsi.
Hasil Operasi Tangkap Tangan di Jabodetabek
Tim KPK membongkar perkara ini melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).
Lembaga antirasuah tersebut akan menggelar konferensi pers untuk membeberkan kronologi OTT beserta konstruksi lengkap perkara.
“Kami akan menyampaikan detail kronologi perkara dan konstruksi hukum secara menyeluruh nanti malam,” ujar perwakilan KPK saat dikonfirmasi.
Sementara itu, dalam operasi senyap ini penyidik mengamankan 17 orang beserta puluhan koper berisi uang tunai. Tim menyita uang rupiah dan valuta asing senilai miliaran rupiah dari kediaman Arif Sugiyanto.*[]
Penulis : Victor Reppie
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klik Indonesia.co















