Klik Indonesia.Jakarta – Purbaya Yudhi Sadewa mengaku sudah memperkirakan kemungkinan dirinya dicopot dari jabatan Menteri Keuangan. Ia menyebut peluang terkena reshuffle sejak awal berada pada angka 50 banding 50.
Purbaya menyampaikan hal tersebut seusai acara serah terima jabatan Menteri Keuangan di Jakarta pada Selasa (15/9).
“Ya, kita sudah menghitung kira-kira peluangnya 50-50. Tapi saya baru mengetahuinya secara pasti waktu itu,” ujar Purbaya kepada awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Purbaya menegaskan perkiraan tersebut lahir bukan berdasarkan perasaan semata. Namun, ia memakai kalkulasi khusus hingga melihat peluang pencopotan itu tetap terbuka.
“Sebab, ini bukan soal feeling. Saya hanya memiliki perhitungan tersendiri yang menunjukkan peluangnya 50-50,” jelasnya.
Keputusan Prerogatif Presiden Prabowo
Meskipun demikian, Purbaya enggan menjelaskan lebih jauh mengenai dasar perhitungan tersebut. Ia menegaskan keputusan reshuffle sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
“Saya tidak tahu pastinya. Tanya saja langsung kepada Pak Presiden. Namun, kita bisa melihat dari sinyal pernyataannya,” ungkap Purbaya.
Selanjutnya, Purbaya menegaskan tidak ada masalah terkait kebijakan yang ia jalankan selama menjabat. Kementerian Keuangan selalu mengikuti seluruh arahan resmi dari presiden.
Oleh karena itu, ia menepis tuduhan mengenai perselisihan dengan pejabat internal Kemenkeu yang memicu pencopotannya.
“Tidak ada gesekan sama sekali. Presiden memiliki hak prerogatif dan menganggap masa jabatan satu tahun ini sudah cukup,” tuturnya.
Sementara itu, Purbaya menerima keputusan tersebut secara terbuka. Ia tidak berminat kembali menduduki jabatan menteri maupun posisi pejabat negara lainnya.
“Tentu tidak mau lagi. Masa baru saja dipecat langsung mau menjadi menteri lagi,” pungkasnya sambil tertawa.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mengganti Purbaya Yudhi Sadewa dan menunjuk Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan baru. Langkah tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 97P Tahun 2026.*[]
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: CNN Indonesia.com















