KLIK INDONESI. PEKANBARU — Kepercayaan merupakan modal utama dalam industri bisnis media. Perusahaan pers wajib menyajikan informasi sahih serta memastikan produk jurnalistiknya memenuhi standar profesional.
Anggota Dewan Pers, Yogi Hari Ismanto, menyampaikan hal tersebut di BATIQA Hotel Pekanbaru, Senin (14/9/2026). Ia hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) Kemitraan Pemerintah Kota Pekanbaru bersama insan pers.
Yogi menekankan bahwa media tidak bisa memaksakan kehendak kepada pembaca. Media bertugas menyajikan fakta benar yang bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bisnis media tak lepas dari kepercayaan. Yang bisa kita lakukan adalah memberikan informasi yang benar,” ujar Anggota Dewan Pers, Yogi Hari Ismanto.
Ia turut menyoroti aksi oknum yang mengaku sebagai wartawan untuk melakukan pemerasan. Perilaku menyimpang ini merusak citra profesi jurnalis di mata publik.
“Ada yang mengaku wartawan tapi kelakuannya memeras. Ini yang membuat hancur nama baik wartawan,” tegas Yogi.
Tantangan Verifikasi dan Konten Pemberitaan
Undang-Undang Pers menjadikan jurnalisme sebagai profesi terbuka. Indikator utama profesionalisme jurnalis diukur langsung dari produk karya cetak maupun digital yang dihasilkan.
Masyarakat kerap kesulitan membedakan jurnalis profesional dari oknum gadungan. Oleh sebab itu, Dewan Pers menerbitkan aturan verifikasi media sesuai Peraturan Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019.
Proses verifikasi ini membantu pemerintah dan masyarakat mengidentifikasi media yang tepercaya. Meski begitu, banyak media gagal lolos verifikasi karena pengolahan konten yang buruk.
“Rilis yang tayang tanpa modifikasi menjadi berita bagus dan menarik membuat Dewan Pers tidak meluluskan media tersebut,” terang Yogi.
Yogi menegaskan verifikasi perusahaan pers bersifat sukarela. Media maupun wartawan berhak memilih untuk mengikuti standar kelayakan negara atau tidak.
Kritik Ketimpangan Kerja Sama Media
Sesi pemaparan berlanjut ke ajang dialog interaktif. Peserta diskusi, Ahmad S Udi, mempertanyakan nasib medianya yang hilang dari daftar terverifikasi sejak 2018.
Ahmad juga mengkritik ketimpangan kerja sama anggaran pemerintah. Media tak terverifikasi justru sering mendapat porsi dana lebih besar ketimbang media terverifikasi.
Yogi menanggapi persoalan data terverifikasi yang hilang dari daftar. Ia menjelaskan Peraturan Dewan Pers Nomor 2 Tahun 2023 mengharuskan pemutakhiran data berkala.
“Dulu belum ada aturan masa berlaku. Sekarang ada peraturan pemutakhiran data, silakan ajukan ke Dewan Pers,” jelas Yogi.
Terkait usulan kerja sama pengawasan anggaran bersama BPK, Yogi menegaskan hal itu di luar kewenangan Dewan Pers. Pemerintah daerah harus berinisiatif secara mandiri sebagai pengguna anggaran.
Dewan Pers juga bersikap tegas terhadap media yang mencatut nama institusi negara. Media berinisial lembaga resmi dipastikan gugur dalam seleksi verifikasi.*[]
Penulis : M Yasier
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klik Indonesia.co















