Klik Indonesia.Salakan – Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2026. Penyampaian tersebut berlangsung dalam Sidang Paripurna DPRD pada Selasa (15/9/2026).
Sidang paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Serfi Kambey dan Ketua DPRD Arkam Supu. Selain itu, jajaran Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten Setda, serta kepala OPD turut hadir.
Bupati menegaskan perubahan APBD bertujuan menyesuaikan kebijakan anggaran dengan dinamika daerah. Kebijakan ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“APBD merupakan rencana keuangan tahunan untuk mewujudkan amanat rakyat. Pemerintah daerah dan legislatif bekerja sama demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati.
Proyeksi Pendapatan dan Belanja Daerah
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan naik dari Rp828,96 miliar menjadi Rp838,77 miliar. Angka tersebut bertambah Rp9,81 miliar atau sekitar 1,18 persen dari APBD induk.
Kenaikan pendapatan daerah terutama didorong oleh peningkatan pos pendapatan transfer. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkoreksi turun dari Rp66,08 miliar menjadi Rp61,19 miliar.
Dari sisi pengeluaran, pemerintah daerah mengarahkan anggaran untuk mendukung program produktif dan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, belanja operasi mengalami kenaikan sebesar Rp8,73 miliar.
Sebaliknya, belanja modal mengalami penurunan dari Rp29,71 miliar menjadi Rp27,64 miliar. Belanja tidak terduga juga berkurang signifikan sebesar 42,22 persen dari alokasi awal.
Penyesuaian Sektor Pembiayaan
Pada sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah terkoreksi menjadi Rp10,12 miliar dari sebelumnya Rp20,89 miliar. Selanjutnya, pengeluaran pembiayaan yang semula dianggarkan Rp5,84 miliar kini dihapuskan menjadi nol rupiah.
Bupati berharap legislatif dapat membahas rancangan perubahan anggaran ini secara cermat. Dengan demikian, persetujuan bersama dapat tercapai dalam waktu singkat.
“Kami berharap rancangan ini segera disetujui untuk dievaluasi Gubernur Sulawesi Tengah. Selanjutnya, dokumen ini akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutup Bupati.*[]
Penulis : Victor Reppie
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klik Indonesia.co















