Saat pemeriksaan lapangan, kedua WNA tidak dapat menunjukkan paspor fisik kepada petugas.
POHUWATO, KLIKINDONESIA.CO — Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Petugas menjatuhkan sanksi tegas ini karena keduanya melanggar aturan dokumen perjalanan dan alamat izin tinggal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kantor Imigrasi Pohuwato, Budi Mangantjo, mengonfirmasi tindakan administratif keimigrasian tersebut pada Rabu (19/8/2026). Petugas menemukan ketidaksesuaian data usai menggelar pemeriksaan intensif terhadap kedua WNA.
“Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Setiap warga negara asing di Indonesia wajib mematuhi regulasi dan memegang izin tinggal yang sesuai peruntukannya,” tegas Budi.
Kronologi Penindakan
Petugas mengamankan kedua WNA saat mereka beraktivitas di Kecamatan Marisa pada Jumat (7/8/2026). Saat pemeriksaan lapangan, kedua WNA tidak dapat menunjukkan paspor fisik kepada petugas.
Hasil pendalaman mengungkap paspor fisik mereka berada di provinsi lain. Selain itu, alamat domisili lapangan terbukti tidak sesuai dengan dokumen izin tinggal.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Imigrasi Pohuwato berkoordinasi dengan Kanwil Ditjen Imigrasi Gorontalo. Pihaknya lalu resmi menetapkan keputusan deportasi ke negara asal.
Budi menegaskan Imigrasi Pohuwato terus memperketat pengawasan orang asing secara selektif dan tegas. Pihaknya juga meningkatkan kolaborasi lintas instansi untuk mempersempit ruang gerak pelanggaran izin tinggal.
Imigrasi mengimbau masyarakat Pohuwato agar aktif melapor jika menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan. Seluruh WNA di Indonesia wajib memegang dokumen sah dan mematuhi batas wilayah aktivitas sesuai hukum.##
Penulis : Harissusanto Toonawu
Editor : Cece Kusmana
Sumber Berita: Klik Indonesia















