TRC Reskrim Polres Bangkep Amankan Pelaku Penganiayaan di Lesan

- Redaksi

Jumat, 4 September 2026 - 13:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Tim Reserse Kriminal TRC Reskrim Polres Bangkep amankan HA (21) dan RL (24)  pelaku penganiayaan di Desa Lesan, Kecamatan Tinangkung, Banggai Kepulauan, Jumat (4/9/26).

Tim Reserse Kriminal TRC Reskrim Polres Bangkep amankan HA (21) dan RL (24) pelaku penganiayaan di Desa Lesan, Kecamatan Tinangkung, Banggai Kepulauan, Jumat (4/9/26).

KLIKINDONESIA, BANGKEP – Tim Reaksi Cepat (TRC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangkep amankan pelaku penganiayaan di Desa Lesan, Kecamatan Tinangkung, Banggai Kepulauan.

Petugas membekuk dua pemuda berinisial HA (21) dan RL (24) asal Desa Tobungin. Polisi bergerak cepat usai menerima laporan resmi dari korban kekerasan bersama tersebut.

Peristiwa nahas ini menimpa Jasri Halil di kediamannya pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 18.30 WITA. Awalnya, pelaku mendatangi rumah korban untuk menagih utang terkait urusan gadai pengeras suara. Namun, pembicaraan mendadak memanas karena pelaku menolak penjelasan korban. Pelaku lantas pergi sejenak lalu kembali bersama dua rekannya dengan amarah meluap.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanpa basa-basi, komplotan pemuda tersebut langsung menyerang korban secara fisik. Mereka menarik baju serta melayangkan pukulan berkali-kali ke tubuh Jasri. Korban bahkan sempat merangkak masuk kamar demi menyelamatkan diri dari amukan brutal itu.

Meski begitu, para pelaku tetap merangsek masuk ke dalam kamar tidur korban. Beruntung, saudara kandung korban bernama Yusri tiba tepat waktu untuk melerai pengeroyokan brutal tersebut.

Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku Tanpa Perlawanan

Setelah situasi mereda, Jasri langsung mengadukan insiden ini ke Mapolres Bangkep. Laporan resmi korban tercatat dengan nomor registrasi LP/B/60/IX/2026/SPKT/POLRES BANGKEP/POLDA SULAWESI TENGAH.

Menanggapi laporan masuk, Tim Reskrim pimpinan Aiptu Yosias Yembege melacak jejak para pelaku. Berkat penyelidikan intensif, aparat berhasil meringkus HA dan RL tanpa perlawanan berarti.

Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti baju robek milik korban ke kantor polisi. Kasat Reskrim Polres Bangkep AKP Nanang Afrioko membenarkan penangkapan dua pemuda tersebut.

“Saat ini penyidik memeriksa kedua terduga pelaku secara intensif di Mapolres Bangkep,” ujar AKP Nanang Afrioko di ruang kerjanya.

Nanang menegaskan pihaknya menindak tegas segala bentuk premanisme di wilayah hukum kepolisian setempat.

“Kami berkomitmen menuntaskan setiap tindakan kriminalitas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga ketertiban masyarakat,” tegas Nanang menambahkan.

Oleh karena itu, kepolisian meminta warga menjauhi aksi main hakim sendiri. Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika menghadapi sengketa pribadi agar tidak berujung pidana.*[]

Penulis : Victor Reppie

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita: Klik Indonesia.co

Follow WhatsApp Channel www.klikindonesia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Klik Terkait

Rizal Panjili Ajak Masyarakat Bentengi Keluarga dari Narkoba
Sidang Lanjutan Korupsi Bansos Dinsos Bangkep Masuki Pemeriksaan Saksi
Bukan Sekadar Seremonial Golkar Touna Bagi Ratusan Paket Sembako
Polresta Banggai Hijaukan Pesisir Pantai Desa Biak Luwuk
Kapolda Sulteng Irjen Rizal Irawan Galakkan Program Green Policing
Kebakaran Lahan Empat Hektare Hanguskan Area Desa Kautu
Polda Sulteng Sita Ratusan Liter Solar Subsidi di Donggala
Kasus Pencabulan P-21 Polres Touna Ingatkan Edukasi Anak

Klik Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Rizal Panjili Ajak Masyarakat Bentengi Keluarga dari Narkoba

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:07 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi Bansos Dinsos Bangkep Masuki Pemeriksaan Saksi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:32 WIB

Bukan Sekadar Seremonial Golkar Touna Bagi Ratusan Paket Sembako

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Polresta Banggai Hijaukan Pesisir Pantai Desa Biak Luwuk

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Kebakaran Lahan Empat Hektare Hanguskan Area Desa Kautu

Klik Terbaru

Sidang korupsi Bansos Dinsos Bangkep di PN Palu masuki tahap pemeriksaan saksi untuk terdakwa MA, VS, dan IN pada Senin (02/11/2026).

Hukum & Kriminal

Sidang Lanjutan Korupsi Bansos Dinsos Bangkep Masuki Pemeriksaan Saksi

Sabtu, 31 Okt 2026 - 10:07 WIB

Polresta Banggai tanam bibit pohon di pesisir Pantai Desa Biak Luwuk Utara melalui Green Policing demi cegah abrasi laut.

Berita

Polresta Banggai Hijaukan Pesisir Pantai Desa Biak Luwuk

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB