KLIKINDONESIA, PEKANBARU — Aparat kepolisian bersama pengurus Rumah Yatim menggeledah kediaman pelaku spesialis pencuri kotak amal, Sabtu (5/9/2026). Petugas mendapati puluhan kotak infak dalam keadaan hancur di Jalan MH Thamrin, Kecamatan Sail, Pekanbaru.
Penggeledahan bermula dari serangkaian penyelidikan atas maraknya laporan kehilangan kotak infak umat di pertokoan warga. Tim gabungan langsung mendapati tumpukan kotak infak berbahan kayu, kaca, dan akrilik berserakan di dalam rumah.
Pelaku membobol paksa gembok seluruh kotak donasi demi menguras uang tunai milik lembaga filantropi. Berdasarkan inventarisasi di tempat kejadian, barang bukti tersebut mencakup kotak milik Baznas, Rumah Yatim, LAZISMU, dan Rumah Zakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menemukan puluhan kotak donasi milik berbagai lembaga amil zakat rusak parah di dalam ruangan,” ungkap perwakilan Rumah Yatim di lokasi.
Ancaman Pidana Pencurian Pemberatan
Selain milik yayasan besar, pelaku turut menggasak kotak sedekah milik musala, panti asuhan, hingga pondok pesantren tahfidz. Padahal, dana sedekah tersebut diperuntukkan bagi pembiayaan anak yatim piatu dan operasional santri duafa.
Oleh karena itu, penyidik langsung menyita seluruh barang bukti guna melengkapi berkas penyelidikan hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Tersangka terancam hukuman kurungan penjara atas tindakan perusakan dan pencurian uang umat tersebut,” tegas petugas kepolisian.
Aparat mengimbau pengelola rumah makan maupun minimarket yang kehilangan kotak titipan amal segera melapor ke polsek setempat. Langkah ini akan mempercepat verifikasi kepemilikan barang bukti sebelum proses persidangan berlangsung.*[]
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klikriau.com















