BENGKALIS — Aparat kepolisian terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di tanah air. Kali ini, polisi berhasil mengungkap modus baru peredaran barang haram tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku pengedar vape narkoba di Riau. Mereka mengedarkan cairan rokok elektrik yang mengandung zat berbahaya jenis etomidate.
Polisi mengamankan ketiga pelaku di wilayah Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Para tersangka tersebut adalah Adiah (55), Azman (45), dan Agusni Pratama (27).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sita Ribuan Barang Bukti
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan ribuan barang bukti siap edar dari tangan mereka. Langkah cepat petugas berhasil menggagalkan penyebaran zat kimia berbahaya ini ke masyarakat.
“Kami menyita 1.400 vape narkoba berisi etomidate siap pakai,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (20/8/2026).
Selanjutnya, petugas juga mengamankan 118 butir ekstasi serta beberapa telepon genggam milik pelaku. Namun, polisi masih memburu beberapa pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kami juga mengejar tiga DPO, termasuk seorang warga negara Malaysia,” tambah Eko menerangkan perkembangan kasus.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Awalnya, polisi mendapatkan informasi mengenai rencana transaksi zat etomidate pada Selasa (11/8/2026). Setelah itu, penyidik langsung bergerak cepat untuk menyelidiki informasi tersebut.
Petugas akhirnya mencurigai seorang wanita bernama Adiah di Jalan Hutan Panjang, Bengkalis. Saat melakukan pemeriksaan, polisi menemukan secarik kertas berisi gambar denah lokasi penyimpanan barang.
“Adiah mengaku kertas itu adalah peta lokasi penyimpanan narkoba dari menantunya,” kata Eko menjelaskan modus pelaku.
Kemudian, petugas melakukan penyisiran ke lokasi sesuai petunjuk denah tersebut. Hasilnya, polisi menemukan karung berisi cairan etomidate dan pil ekstasi di kawasan semak belukar.
Meskipun sempat kabur, pelaku lain bernama Azman akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Rupat. Setelah itu, polisi memancing pelaku ketiga, Agusni Pratama, di sebuah hotel di Dumai.
Petugas langsung membuntuti Agusni saat ia membawa karung goni keluar dari lift hotel. Akhirnya, polisi menangkap pelaku ketiga beserta barang bukti tanpa perlawanan.*[]
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klik Indonesia.co















