Klik Indonesia.Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Langkah ini menyusul penetapan empat orang yang diduga sebagai orang kepercayaan Nusron sebagai tersangka suap.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengonfirmasi hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (15/9) malam.
“Nama NW sudah muncul dalam pemeriksaan. Oleh karena itu, tim penyidik terus mendalami peran tersebut dalam penyidikan,” ujar Taufik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, tim KPK mengamankan 19 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).
Taufik menjelaskan keterbatasan waktu OTT 1×24 jam membuat penyidik fokus menentukan status hukum awal para pihak lewat ekspose.
“Sebab, waktu yang singkat tidak cukup untuk menggali keseluruhan fakta. Kita akan melihat perkembangan penyidikan ke depan,” lanjutnya.
Daftar Tersangka dan Pasal yang Disangkakan
Sementara itu, KPK resmi menahan delapan orang tersangka selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026.Empat tersangka kepercayaan Nusron meliputi eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Golkar Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Selain itu, empat tersangka lain yakni Kakantah Bogor Sontang Coin Manurung, Presdir PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, Dirjen ATR/BPN Lampri, dan Rizal Pahlevi.
Penyidik menjerat pihak pemberi suap dengan KUHP baru dan UU Penyesuaian Pidana. Sedangkan para penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a, b, atau Pasal 12 B UU Tipikor.*[]
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klik Indonesia.co















