KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Menteri Nusron Wahid Kasus Suap ATR BPN

- Redaksi

Rabu, 16 September 2026 - 09:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

 KPK mendalami dugaan keterlibatan Menteri ATR BPN Nusron Wahid usai empat orang kepercayaannya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap HGB, (CNN Indonesia)

KPK mendalami dugaan keterlibatan Menteri ATR BPN Nusron Wahid usai empat orang kepercayaannya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap HGB, (CNN Indonesia)

Klik Indonesia.Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Langkah ini menyusul penetapan empat orang yang diduga sebagai orang kepercayaan Nusron sebagai tersangka suap.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengonfirmasi hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (15/9) malam.

“Nama NW sudah muncul dalam pemeriksaan. Oleh karena itu, tim penyidik terus mendalami peran tersebut dalam penyidikan,” ujar Taufik.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, tim KPK mengamankan 19 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).

Taufik menjelaskan keterbatasan waktu OTT 1×24 jam membuat penyidik fokus menentukan status hukum awal para pihak lewat ekspose.

“Sebab, waktu yang singkat tidak cukup untuk menggali keseluruhan fakta. Kita akan melihat perkembangan penyidikan ke depan,” lanjutnya.

Daftar Tersangka dan Pasal yang Disangkakan

Sementara itu, KPK resmi menahan delapan orang tersangka selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026.Empat tersangka kepercayaan Nusron meliputi eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Golkar Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Selain itu, empat tersangka lain yakni Kakantah Bogor Sontang Coin Manurung, Presdir PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, Dirjen ATR/BPN Lampri, dan Rizal Pahlevi.

Penyidik menjerat pihak pemberi suap dengan KUHP baru dan UU Penyesuaian Pidana. Sedangkan para penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a, b, atau Pasal 12 B UU Tipikor.*[]

Penulis : Redaksi

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita: Klik Indonesia.co

Follow WhatsApp Channel www.klikindonesia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Klik Terkait

Basarnas Perluas Area Pencarian 129 Korban KM Virgo Transport
KPK Tahan Delapan Tersangka Kasus Korupsi HGB PT Summarecon
Purbaya Mengaku Sudah Mengira Kena Reshuffle dari Menkeu
Influencer Malaysia Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
OTT KPK Jerat Fahd A Rafiq, Golkar Tegaskan Hormati Proses Hukum
Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya
Dewan Pers Ingatkan Perusahaan Pers Pentingnya Verifikasi Dan Profesionalisme
Ancaman Gempa Megathrust Dan Tsunami Mengintai Pesisir Jakarta

Klik Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 11:55 WIB

Basarnas Perluas Area Pencarian 129 Korban KM Virgo Transport

Rabu, 16 September 2026 - 09:45 WIB

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Menteri Nusron Wahid Kasus Suap ATR BPN

Selasa, 15 September 2026 - 14:37 WIB

Purbaya Mengaku Sudah Mengira Kena Reshuffle dari Menkeu

Selasa, 15 September 2026 - 11:28 WIB

Influencer Malaysia Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Selasa, 15 September 2026 - 10:37 WIB

OTT KPK Jerat Fahd A Rafiq, Golkar Tegaskan Hormati Proses Hukum

Klik Terbaru