Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras KontraS Digelar Terbuka

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan berkas kasus air keras Andrie Yunus ke Pengadilan Militer. (CNN Indonesia)

Penyerahan berkas kasus air keras Andrie Yunus ke Pengadilan Militer. (CNN Indonesia)

KLIKINDONESIA.CO, JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menggelar sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, Rabu (29/4/2026). Empat oknum TNI dipastikan hadir langsung sebagai terdakwa dalam persidangan ini.

Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, telah mengonfirmasi bahwa seluruh berkas perkara sudah lengkap. Agenda sidang hari ini fokus pada pembacaan surat dakwaan.

Empat Terdakwa dari Denma BAIS

Empat terdakwa yang akan diadili adalah Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES. Keempatnya merupakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI yang berasal dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Status mereka resmi menjadi terdakwa setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026.

Sidang Terbuka untuk Umum

Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memastikan sidang berlangsung transparan. Ia menegaskan persidangan terbuka untuk umum karena kasus ini tidak menyangkut rahasia negara, kesusilaan, maupun anak di bawah umur.

“Pengadilan Militer terbuka untuk umum. Kami bahkan menyiapkan sarana pendukung agar masyarakat dan media dapat memantau jalannya sidang dengan jelas,” ujar Fredy.

Sidang dipimpin oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto selaku Hakim Ketua. Ia didampingi oleh dua hakim anggota, yakni Irwan Tasri dan M. Zainal Abidin.

Dalam proses pembuktian nanti, jaksa penuntut umum berencana menghadirkan delapan orang saksi. Sebanyak lima saksi berasal dari kalangan militer, sementara tiga saksi lainnya merupakan warga sipil. *[]

Penulis : Redaksi

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita: CNN Indonesia.com

Klik Terkait

DPR Desak Operator Segera Jalankan Putusan MK soal Kuota Hangus
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya
Melangkah Menuju Konstituen, PJS Resmi Serahkan Dokumen Verifikasi ke Dewan Pers 
Dewan Pers Ingatkan Wartawan Patuhi Etika di Tengah Disrupsi Digital
PJS Beri Award Mitra Pers dan Kukuhkan Pengurus Daerah di Malam Anugerah Munas III
KPK Siap Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Sesuai SOP
Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Pelaku Siswa Terinspirasi Kasus Jakarta
Bawa Koper Pink, Penyidik Serahkan Berkas Korupsi Febrie ke Kejagung

Klik Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:39 WIB

DPR Desak Operator Segera Jalankan Putusan MK soal Kuota Hangus

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:10 WIB

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:37 WIB

Melangkah Menuju Konstituen, PJS Resmi Serahkan Dokumen Verifikasi ke Dewan Pers 

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:20 WIB

Dewan Pers Ingatkan Wartawan Patuhi Etika di Tengah Disrupsi Digital

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:34 WIB

PJS Beri Award Mitra Pers dan Kukuhkan Pengurus Daerah di Malam Anugerah Munas III

Klik Terbaru

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Korps Adhyaksa dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (CNN Indinesia/ANT)

Hukum & Kriminal

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 01:10 WIB