KLIKINDONESIA.CO, JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menggelar sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, Rabu (29/4/2026). Empat oknum TNI dipastikan hadir langsung sebagai terdakwa dalam persidangan ini.
Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, telah mengonfirmasi bahwa seluruh berkas perkara sudah lengkap. Agenda sidang hari ini fokus pada pembacaan surat dakwaan.
Empat Terdakwa dari Denma BAIS
Empat terdakwa yang akan diadili adalah Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES. Keempatnya merupakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI yang berasal dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Status mereka resmi menjadi terdakwa setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026.
Sidang Terbuka untuk Umum
Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memastikan sidang berlangsung transparan. Ia menegaskan persidangan terbuka untuk umum karena kasus ini tidak menyangkut rahasia negara, kesusilaan, maupun anak di bawah umur.
“Pengadilan Militer terbuka untuk umum. Kami bahkan menyiapkan sarana pendukung agar masyarakat dan media dapat memantau jalannya sidang dengan jelas,” ujar Fredy.
Sidang dipimpin oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto selaku Hakim Ketua. Ia didampingi oleh dua hakim anggota, yakni Irwan Tasri dan M. Zainal Abidin.
Dalam proses pembuktian nanti, jaksa penuntut umum berencana menghadirkan delapan orang saksi. Sebanyak lima saksi berasal dari kalangan militer, sementara tiga saksi lainnya merupakan warga sipil. *[]
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: CNN Indonesia.com









