KLIKINDONESIA, JAKARTA – Disrupsi teknologi digital mengancam masa depan profesi wartawan. Anggota Dewan Pers, Muhammad Jazuli, M.I.Kom, menegaskan hal itu dalam sesi penutup Musyawarah Nasional (Munas) III Pro Jurnalismedia Siber (PJS) di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Ancaman Regulasi yang Timpang
“Jika negara tidak menghadirkan regulasi yang adil, profesi jurnalis semakin terpinggirkan,” ujar Jazuli.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, media cetak mengalami kemunduran. Dampaknya kini merambah media televisi dan siber. Dua faktor utama memengaruhinya: masalah internal media dan perubahan pola konsumsi masyarakat akibat teknologi.
“Perkembangan teknologi tidak bisa dihambat. Yang harus dilakukan adalah menghadirkan regulasi agar persaingan berlangsung adil,” tegasnya.
Media massa terikat UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dewan Pers, dan aturan penyiaran. Sebaliknya, platform media sosial belum memiliki aturan setara.
Oleh karena itu, Dewan Pers melakukan roadshow ke Komisi I DPR RI, Kementerian Hukum, dan lembaga terkait. Tujuannya mendorong lahirnya regulasi khusus bagi media sosial.
“Kalau negara tidak hadir sebagai wasit, jangan-jangan kita semua akan menjadi mantan jurnalis,” ancamnya.
Pelanggaran Etika Meningkat
Selain disrupsi digital, Jazuli menyoroti maraknya pelanggaran etika. Wartawan wajib menjunjung itikad baik. Mereka dilarang membuat berita bohong, menerima suap, atau melakukan pemerasan.
Data Dewan Pers menunjukkan tren mengkhawatirkan. Pada 2025, pengaduan masyarakat mencapai 1.280 kasus. Hingga semester pertama 2026, jumlahnya sudah 700 kasus. Jika berlanjut, total pengaduan tahun ini bisa menembus 1.400 kasus.
“Sebagian besar pelanggaran berasal dari media sendiri,” kata Jazuli.
Pemberitaan tidak berimbang akibat verifikasi lemah mendominasi pengaduan. Kasus suap dan pemerasan oleh oknum wartawan juga tinggi.
Berdasarkan aturan, setiap berita yang melibatkan lebih dari satu pihak wajib memenuhi prinsip keberimbangan. Seluruh pihak terkait harus mendapat kesempatan memberi keterangan.
Posisi Strategis Media Arus Utama
Di tengah gempuran media sosial, media arus utama tetap punya posisi strategis. Masyarakat masih menjadikannya rujukan untuk konfirmasi informasi.
“Orang mungkin pertama kali mendapat informasi dari media sosial. Tapi saat ingin memastikan benar atau hoaks, mereka datang ke media mainstream,” jelas Jazuli.
Sebab itu, pers profesional memiliki kekuatan besar. Kepercayaan publik menjadi modal utama yang harus dijaga.
Evaluasi Konstituen dan Sertifikasi
Di akhir paparan, Jazuli menegaskan Dewan Pers akan terus mengevaluasi organisasi konstituen, media, dan wartawan. Status konstituen bisa dicabut jika anggota terus melanggar.
“Sertifikat kompetensi wartawan tidak bersifat seumur hidup. Statusnya bisa dicabut apabila terbukti melakukan pelanggaran berat,” tegasnya.
Media yang terverifikasi faktual pun bisa kehilangan status jika berulang kali melanggar aturan.
Hujan Pertanyaan dari Peserta
Sesi diskusi berlangsung interaktif. Peserta mengajukan berbagai persoalan lapangan. Mulai dari narasumber yang enggan konfirmasi hingga yang menolak diwawancarai karena wartawan belum punya sertifikat kompetensi.
Menanggapi hal itu, Jazuli merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Tidak ada alasan menolak wartawan mendapatkan informasi hanya karena belum punya sertifikat kompetensi. Hak memperoleh informasi dijamin undang-undang,” tegasnya.
Pada akhirnya, Jazuli berharap organisasi wartawan terus meningkatkan kualitas anggota. Profesionalisme dan kepatuhan pada etika menjadi kunci menjaga kepercayaan publik di tengah arus informasi digital. *[]
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Rls Pjs









