KLIKINDONESIA, JAKARTA – Komisi I DPR RI mendesak operator telekomunikasi segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan itu menghapus kebijakan kuota hangus berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat.
Hak Konsumen Harus Dilindungi
Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, menegaskan putusan MK melindungi hak masyarakat. Setiap hak yang diperoleh secara sah dan telah dibayar harus mendapat perlindungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap hak masyarakat yang diperoleh secara sah dan telah dibayar harus mendapatkan perlindungan. Karena itu, saya mendorong operator telekomunikasi untuk segera menjalankan putusan ini secara konsisten,” ujar Oleh seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/7).
Politikus PKB itu menilai konsumen selama ini terus dirugikan. Kebijakan kuota hangus yang diterapkan semua operator tak dapat dibenarkan.
“Walaupun sisa kuota mungkin tidak memberikan keuntungan bagi operator, bagi masyarakat tetap memiliki nilai dan merupakan hak yang telah dibayar,” katanya.
Internet Kebutuhan Dasar Masyarakat
Anggota Komisi I DPR bidang komunikasi dan informatika, Nurul Arifin, juga angkat bicara. Ia menilai sisa kuota internet merupakan hak milik konsumen. Operator tidak boleh menghanguskannya secara sepihak.
Nurul menegaskan internet kini menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Fungsinya meliputi komunikasi, pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, hingga aktivitas ekonomi.
“Kuota internet yang sudah dibayar masyarakat adalah hak mereka. Tidak semestinya hilang begitu saja tanpa dapat dimanfaatkan,” kata politikus Golkar itu.
Meski begitu, Nurul mengingatkan implementasi putusan tidak boleh melahirkan masalah baru. Misalnya kenaikan tarif layanan atau pengurangan paket data yang membebani masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat memperoleh hak menyimpan sisa kuota, tetapi harus membayar lebih mahal. Itu bertentangan dengan semangat putusan MK,” katanya.
Pertimbangan Hukum MK
Putusan MK soal penghapusan kuota hangus tertuang dalam perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025. Perkara ini merupakan uji materi Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan formula tarif tidak boleh semata-mata berdasarkan logika komersial. Perlindungan pengguna jasa telekomunikasi harus tetap dijamin.
MK memberikan enam opsi layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif:
a. Akumulasi atau roll over kuota
b. Perpanjangan masa aktif
c. Pengalihan manfaat
d. Kompensasi
e. Refund
f. Bentuk perlindungan lain
Kemenangan bagi Rakyat
Menanggapi putusan MK, pengacara para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyebut ini kemenangan bagi rakyat Indonesia.
“Kemenangan ini kami persembahkan kepada seluruh rakyat Indonesia selaku pengguna kuota internet. Terutama para pekerja online yang menjadikan kuota sebagai modal usaha,” ucap Viktor melalui pesan tertulis, Kamis (23/7).
“Kemenangan ini adalah kemenangan untuk seluruh masyarakat Indonesia yang selama ini dirugikan dengan praktik sisa kuota internet yang hangus,” tambahnya.
Pemerintah Siap Kawal Putusan
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan pemerintah akan mempelajari putusan MK. Hasilnya menjadi dasar penyesuaian regulasi yang berlaku.
“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut. Termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi,” kata Meutya dalam keterangan resmi, Jumat (24/7).
Mantan pimpinan Komisi I DPR RI itu menegaskan komitmen mengawal implementasi putusan. Hak-hak masyarakat sebagai konsumen harus terlindungi tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi. *[]









