Kasus Dugaan Korupsi Haji, KPK Sita Uang dan Properti

- Redaksi

Selasa, 2 September 2025 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hadir di gedung KPK diperiksa dalam kasus korupsi kuota haji. (CNN Indonesia)

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hadir di gedung KPK diperiksa dalam kasus korupsi kuota haji. (CNN Indonesia)

JAKARTA,KLIKINDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.

“Bahwa sampai dengan saat ini tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total US$1,6 juta, 4 (empat) unit kendaraan roda empat, serta 5 (lima) bidang tanah dan bangunan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Selasa (2/9).

Budi menegaskan penyitaan itu merupakan langkah awal pembuktian perkara sekaligus upaya pemulihan keuangan negara. “Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery,” katanya.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski begitu, ia tidak merinci asal-usul barang bukti. Menurutnya, penyidik masih menelusuri aliran dana dalam dugaan praktik jual beli kuota tambahan haji. “Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, KPK memeriksa sejumlah saksi, antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus yang juga Ketua PBNU Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Selain itu, turut diperiksa Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, Staf Keuangan Asosiasi Mutiara Haji Achmad Ruhyadin, dan Staf PT Anugerah Citra Mulia Eris Herlambang.

KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Untuk mendukung proses hukum, lembaga antirasuah juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut, Ishfah, dan Fuad Hasan.

Sejumlah lokasi turut digeledah, termasuk rumah Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan haji, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.*[]

Penulis : REDAKSI

Editor : REDAKSI

Sumber Berita: CNN Indonesia.com/ detikjateng.com

Klik Terkait

DPR Desak Operator Segera Jalankan Putusan MK soal Kuota Hangus
Melangkah Menuju Konstituen, PJS Resmi Serahkan Dokumen Verifikasi ke Dewan Pers 
Dewan Pers Ingatkan Wartawan Patuhi Etika di Tengah Disrupsi Digital
PJS Beri Award Mitra Pers dan Kukuhkan Pengurus Daerah di Malam Anugerah Munas III
Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Pelaku Siswa Terinspirasi Kasus Jakarta
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN
Pelatihan PM-KKA Kemendikdasmen Bawa Perubahan Positif di Kelas
Wamendikdasmen Tinjau Revitalisasi SLB dan Digitalisasi Pendidikan Inklusif di Jateng

Klik Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:39 WIB

DPR Desak Operator Segera Jalankan Putusan MK soal Kuota Hangus

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:37 WIB

Melangkah Menuju Konstituen, PJS Resmi Serahkan Dokumen Verifikasi ke Dewan Pers 

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:20 WIB

Dewan Pers Ingatkan Wartawan Patuhi Etika di Tengah Disrupsi Digital

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:34 WIB

PJS Beri Award Mitra Pers dan Kukuhkan Pengurus Daerah di Malam Anugerah Munas III

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:16 WIB

Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Pelaku Siswa Terinspirasi Kasus Jakarta

Klik Terbaru

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Korps Adhyaksa dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (CNN Indinesia/ANT)

Hukum & Kriminal

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 01:10 WIB