LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN

- Redaksi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. (CNN Indonesia)

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. (CNN Indonesia)

KLIKINDONESIA,JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak permohonan justice collaborator (JC) Sony Sonjaya. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ini dinilai tidak memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan keputusan ini mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2026. Selain itu, LPSK juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025.

Alasan Penolakan LPSK

LPSK memiliki beberapa pertimbangan krusial sebelum memutuskan menolak permohonan tersebut. Salah satunya, Sony dianggap belum transparan dalam mengungkap aktor lain yang terlibat.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nama besar yang diduga terlibat belum disampaikan ke LPSK,” kata Susi saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).

Selain itu, penyidik mengklasifikasikan Sony sebagai pelaku utama dalam kasus ini, bukan pelaku pendukung. Padahal, syarat utama JC adalah pelaku yang bersedia bekerja sama mengungkap peran pihak lain yang lebih besar.

LPSK juga tidak menemukan adanya ancaman nyata terhadap Sony. Terakhir, pihak Sony belum menyatakan kesediaan untuk mengembalikan hasil kekayaan dari tindak pidana korupsi tersebut.

“Kami memutuskan persyaratan tidak terpenuhi, sehingga permohonan ditolak,” tegas Susi.

Sikap Kejaksaan Agung

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menolak permohonan serupa yang diajukan Sony. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, memberikan dua alasan utama penolakan tersebut.

Pertama, penyidik menegaskan Sony adalah pelaku utama dalam kasus jual beli titik SPPG. Karena posisinya sebagai aktor kunci, ia tidak memenuhi syarat sebagai pelaku tingkat kedua.

Kedua, Sony dinilai belum kooperatif dalam pemeriksaan. Hingga kini, ia masih menyangkal perbuatannya dalam kasus korupsi MBG.

“Dalam pemeriksaan kemarin, yang bersangkutan belum mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” jelas Syarief, Selasa (23/6/2026).

Padahal, mengakui kesalahan merupakan salah satu syarat mutlak agar permohonan justice collaborator dapat diterima oleh penegak hukum.*[]

Penulis : Redaksi

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita: CNN Indonesia.com

Klik Terkait

DPR Desak Operator Segera Jalankan Putusan MK soal Kuota Hangus
Melangkah Menuju Konstituen, PJS Resmi Serahkan Dokumen Verifikasi ke Dewan Pers 
Dewan Pers Ingatkan Wartawan Patuhi Etika di Tengah Disrupsi Digital
PJS Beri Award Mitra Pers dan Kukuhkan Pengurus Daerah di Malam Anugerah Munas III
Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Pelaku Siswa Terinspirasi Kasus Jakarta
Wamendikdasmen Tinjau Revitalisasi SLB dan Digitalisasi Pendidikan Inklusif di Jateng
Gaji Dosen Unair Viral, Pengakuan Rp2,6 Juta Dibantah Kampus
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Korupsi Usai OTT

Klik Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:39 WIB

DPR Desak Operator Segera Jalankan Putusan MK soal Kuota Hangus

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:37 WIB

Melangkah Menuju Konstituen, PJS Resmi Serahkan Dokumen Verifikasi ke Dewan Pers 

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:20 WIB

Dewan Pers Ingatkan Wartawan Patuhi Etika di Tengah Disrupsi Digital

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:34 WIB

PJS Beri Award Mitra Pers dan Kukuhkan Pengurus Daerah di Malam Anugerah Munas III

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:16 WIB

Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Pelaku Siswa Terinspirasi Kasus Jakarta

Klik Terbaru

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Korps Adhyaksa dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (CNN Indinesia/ANT)

Hukum & Kriminal

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 01:10 WIB