KLIKINDONESIA, BANGKEP – Tim Reaksi Cepat (TRC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangkep amankan pelaku penganiayaan di Desa Lesan, Kecamatan Tinangkung, Banggai Kepulauan.
Petugas membekuk dua pemuda berinisial HA (21) dan RL (24) asal Desa Tobungin. Polisi bergerak cepat usai menerima laporan resmi dari korban kekerasan bersama tersebut.
Peristiwa nahas ini menimpa Jasri Halil di kediamannya pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 18.30 WITA. Awalnya, pelaku mendatangi rumah korban untuk menagih utang terkait urusan gadai pengeras suara. Namun, pembicaraan mendadak memanas karena pelaku menolak penjelasan korban. Pelaku lantas pergi sejenak lalu kembali bersama dua rekannya dengan amarah meluap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanpa basa-basi, komplotan pemuda tersebut langsung menyerang korban secara fisik. Mereka menarik baju serta melayangkan pukulan berkali-kali ke tubuh Jasri. Korban bahkan sempat merangkak masuk kamar demi menyelamatkan diri dari amukan brutal itu.
Meski begitu, para pelaku tetap merangsek masuk ke dalam kamar tidur korban. Beruntung, saudara kandung korban bernama Yusri tiba tepat waktu untuk melerai pengeroyokan brutal tersebut.
Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku Tanpa Perlawanan
Setelah situasi mereda, Jasri langsung mengadukan insiden ini ke Mapolres Bangkep. Laporan resmi korban tercatat dengan nomor registrasi LP/B/60/IX/2026/SPKT/POLRES BANGKEP/POLDA SULAWESI TENGAH.
Menanggapi laporan masuk, Tim Reskrim pimpinan Aiptu Yosias Yembege melacak jejak para pelaku. Berkat penyelidikan intensif, aparat berhasil meringkus HA dan RL tanpa perlawanan berarti.
Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti baju robek milik korban ke kantor polisi. Kasat Reskrim Polres Bangkep AKP Nanang Afrioko membenarkan penangkapan dua pemuda tersebut.
“Saat ini penyidik memeriksa kedua terduga pelaku secara intensif di Mapolres Bangkep,” ujar AKP Nanang Afrioko di ruang kerjanya.
Nanang menegaskan pihaknya menindak tegas segala bentuk premanisme di wilayah hukum kepolisian setempat.
“Kami berkomitmen menuntaskan setiap tindakan kriminalitas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga ketertiban masyarakat,” tegas Nanang menambahkan.
Oleh karena itu, kepolisian meminta warga menjauhi aksi main hakim sendiri. Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika menghadapi sengketa pribadi agar tidak berujung pidana.*[]
Penulis : Victor Reppie
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klik Indonesia.co















