Skandal Korupsi di KPK, 12 Pegawai Terbukti Terima Uang Suap Terkait Pungli

- Redaksi

Jumat, 16 Februari 2024 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Klik Indonesia
Editor: Timan



Dewas KPK menggelar sidang kode etik terhadap 12 pegawai KPK terkait pungli Rutan KPK, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024). Foto: Antaranews.com

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

JAKARTA [KLIKINDONESIA] – 

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa 12 pegawai lembaga antirasuah telah terbukti menerima sejumlah uang terkait perkara pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

“Para terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK baik dalam pra pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/02/2024).

Tumpak menjelaskan bahwa 12 pegawai KPK tersebut telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Dewan Pengawas juga memberikan hukuman berupa mewajibkan para terperiksa untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka.

“Sanksi berat yang diberikan kepada para terperiksa masing-masing adalah permintaan maaf terbuka secara langsung,” ujarnya dikutip Antaranews.com.

Dewan Pengawas KPK juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tumpak mengatakan, berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, para terperiksa mengetahui para tahanan KPK menggunakan HP di dalam rutan KPK namun dibiarkan karena para terperiksa telah menerima uang tutup mata setiap bulannya dari para tahanan KPK.

Para terperiksa bahkan memberikan fasilitas lainnya seperti membantu para tahanan memasukkan barang atau makanan atau mengisi daya menggunakan powerbank yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh para terperiksa.

Berikut daftar pegawai tersebut beserta uang yang diterima selama tahun 2018-2023:

  1. Deden Rochendi: Rp 425.500.000
  2. Agung Nugroho: Rp 182.000.000
  3. Hijrial Akbar: Rp 111.000.000
  4. Candra: Rp 114.100.000
  5. Ahmad Arif: Rp 98.600.000
  6. Ari Teguh Wibowo: Rp 109.100.000
  7. Dri Agung S Sumadri: Rp 102.600.000
  8. Andi Mardiansyah: Rp 101.600.000
  9. Eko Wisnu Oktario: Rp 95.600.000
  10. Farhan bin Zabidi: Rp 95.600.000
  11. Burhanudin: Rp 65.000.000
  12. Muhamad Rhamdan: Rp 95.600.000.*


– KlikIndonesia.co –

Klik Terkait

Wamen ATR Ossy Dermawan Jalani Adat Mopotilolo di Gorontalo
Kanwil DJP Riau Gandeng P3KPI dan IKTS Sosialisasi PPh Final UMKM
Wabup Surya Ajak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 Tojo Una-Una
Cuaca Panas di Riau, Siak Waspadai Karhutla Lahan Gambut
Plt Gubernur Riau Apresiasi Strategi TP-PKK Kota Pekanbaru Dongkrak PAD
Kasus Meningkat, Wako Pekanbaru  Minta Skrining HIV Diperkuat
Pemko Pekanbaru Usulkan 76 Sekolah Ikut Revitalisasi
Bupati Bangkep Audiensi Kemenko Pangan Bahas Penguatan Pertanian-Perikanan

Klik Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:47 WIB

Wamen ATR Ossy Dermawan Jalani Adat Mopotilolo di Gorontalo

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:13 WIB

Kanwil DJP Riau Gandeng P3KPI dan IKTS Sosialisasi PPh Final UMKM

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:00 WIB

Wabup Surya Ajak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 Tojo Una-Una

Senin, 8 Juni 2026 - 17:59 WIB

Cuaca Panas di Riau, Siak Waspadai Karhutla Lahan Gambut

Senin, 8 Juni 2026 - 16:30 WIB

Plt Gubernur Riau Apresiasi Strategi TP-PKK Kota Pekanbaru Dongkrak PAD

Klik Terbaru

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Korps Adhyaksa dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (CNN Indinesia/ANT)

Hukum & Kriminal

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 01:10 WIB