Alih Fungsi Sawah Jadi Kebun, Ancaman 5 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar

- Redaksi

Kamis, 24 April 2025 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Sosialisasi Pencegahan Alih Fungsi lahan Pertanian padi [Foto Istimewa]

MUKOMUKO, BENGKULU [KLIK INDONESIA] – Jajaran aparat penegak hukum (APH) mengingatkan pemilik lahan sawah agar tidak mengalihfungsikan lahan tersebut menjadi perkebunan, seperti kebun kelapa sawit.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar, sesuai Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Peringatan ini disampaikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Mukomuko dalam acara Sosialisasi Pencegahan Alih Fungsi Lahan Padi yang diadakan oleh Kelompok Tani (Poktan) Sido Dadi di Balai Desa Kota Praja.

Ketua Poktan Sido Dadi, Suparno, menekankan pentingnya sosialisasi ini agar masyarakat tidak tersandung hukum.

“Alih fungsi lahan sawah menjadi kebun kelapa sawit sudah mulai terjadi, dan ini mengancam produksi padi di Kabupaten Mukomuko,” ujarnya.

Kejari Mukomuko, Yusmanelly, SH., MH, menegaskan bahwa tindakan alih fungsi lahan pertanian pangan adalah ilegal.

“Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2009, pelanggar dapat dikenakan pidana penjara dan denda,” tegasnya.

Senada, IPDA. Radi dari Polres Mukomuko menambahkan bahwa penindakan hukum terhadap pelaku alih fungsi lahan akan dilakukan, termasuk jika dilakukan oleh pemilik lahan itu sendiri.

Kepala Dinas Pertanian Mukomuko, Pitriyani, S.Pt, menekankan pentingnya kemandirian pangan dan perlunya melindungi lahan pertanian.

“Pemerintah berkomitmen untuk menjaga lahan pangan agar tidak berkurang, terutama dalam mendukung program swasembada pangan,” ujarnya.

Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai kelompok tani dan diharapkan dapat mencegah alih fungsi lahan yang merugikan ketahanan pangan daerah.*


– KlikIndonesia.co –

Klik Terkait

Wamen ATR Ossy Dermawan Jalani Adat Mopotilolo di Gorontalo
Kanwil DJP Riau Gandeng P3KPI dan IKTS Sosialisasi PPh Final UMKM
Wabup Surya Ajak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 Tojo Una-Una
Cuaca Panas di Riau, Siak Waspadai Karhutla Lahan Gambut
Plt Gubernur Riau Apresiasi Strategi TP-PKK Kota Pekanbaru Dongkrak PAD
Kasus Meningkat, Wako Pekanbaru  Minta Skrining HIV Diperkuat
Pemko Pekanbaru Usulkan 76 Sekolah Ikut Revitalisasi
Bupati Bangkep Audiensi Kemenko Pangan Bahas Penguatan Pertanian-Perikanan

Klik Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:47 WIB

Wamen ATR Ossy Dermawan Jalani Adat Mopotilolo di Gorontalo

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:13 WIB

Kanwil DJP Riau Gandeng P3KPI dan IKTS Sosialisasi PPh Final UMKM

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:00 WIB

Wabup Surya Ajak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 Tojo Una-Una

Senin, 8 Juni 2026 - 17:59 WIB

Cuaca Panas di Riau, Siak Waspadai Karhutla Lahan Gambut

Senin, 8 Juni 2026 - 16:30 WIB

Plt Gubernur Riau Apresiasi Strategi TP-PKK Kota Pekanbaru Dongkrak PAD

Klik Terbaru

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Korps Adhyaksa dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (CNN Indinesia/ANT)

Hukum & Kriminal

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 01:10 WIB