Alih Fungsi Sawah Jadi Kebun, Ancaman 5 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar

- Redaksi

Kamis, 24 April 2025 - 15:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif



Sosialisasi Pencegahan Alih Fungsi lahan Pertanian padi [Foto Istimewa]

MUKOMUKO, BENGKULU [KLIK INDONESIA] – Jajaran aparat penegak hukum (APH) mengingatkan pemilik lahan sawah agar tidak mengalihfungsikan lahan tersebut menjadi perkebunan, seperti kebun kelapa sawit.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar, sesuai Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Peringatan ini disampaikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Mukomuko dalam acara Sosialisasi Pencegahan Alih Fungsi Lahan Padi yang diadakan oleh Kelompok Tani (Poktan) Sido Dadi di Balai Desa Kota Praja.

Ketua Poktan Sido Dadi, Suparno, menekankan pentingnya sosialisasi ini agar masyarakat tidak tersandung hukum.

“Alih fungsi lahan sawah menjadi kebun kelapa sawit sudah mulai terjadi, dan ini mengancam produksi padi di Kabupaten Mukomuko,” ujarnya.

Kejari Mukomuko, Yusmanelly, SH., MH, menegaskan bahwa tindakan alih fungsi lahan pertanian pangan adalah ilegal.

“Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2009, pelanggar dapat dikenakan pidana penjara dan denda,” tegasnya.

Senada, IPDA. Radi dari Polres Mukomuko menambahkan bahwa penindakan hukum terhadap pelaku alih fungsi lahan akan dilakukan, termasuk jika dilakukan oleh pemilik lahan itu sendiri.

Kepala Dinas Pertanian Mukomuko, Pitriyani, S.Pt, menekankan pentingnya kemandirian pangan dan perlunya melindungi lahan pertanian.

“Pemerintah berkomitmen untuk menjaga lahan pangan agar tidak berkurang, terutama dalam mendukung program swasembada pangan,” ujarnya.

Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai kelompok tani dan diharapkan dapat mencegah alih fungsi lahan yang merugikan ketahanan pangan daerah.*


– KlikIndonesia.co –

Follow WhatsApp Channel www.klikindonesia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Klik Terkait

Kelurahan Tarok Dipo Bantu warga Perbaiki Data Desil
Sekda Bangkep Buka Audiensi Bersama Balai GTK Sulteng
PDAM Luwuk Utara Sponsori Warga dan Santri DDI Sholat Istisqa
Wakil Bupati Bangkep Hadiri Peringatan Harhubnas Di Luwuk
Pemkab Touna Dan BPJS Perluas Jaminan Sosial Pengabdi Desa
Proyek Bozem Tanjungsari Pemicu Kemacetan Parah Di Surabaya Barat
Cagar Biosfer Togean Mendunia Kelestarian Bahari Wajib Dijaga
Sekda Bangkep Buka Lokakarya Pembahasan Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat

Klik Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Kelurahan Tarok Dipo Bantu warga Perbaiki Data Desil

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:34 WIB

Sekda Bangkep Buka Audiensi Bersama Balai GTK Sulteng

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:50 WIB

PDAM Luwuk Utara Sponsori Warga dan Santri DDI Sholat Istisqa

Rabu, 30 September 2026 - 15:11 WIB

Pemkab Touna Dan BPJS Perluas Jaminan Sosial Pengabdi Desa

Rabu, 30 September 2026 - 14:51 WIB

Proyek Bozem Tanjungsari Pemicu Kemacetan Parah Di Surabaya Barat

Klik Terbaru

Petugas Kelurahan Tarok Dipo, Bukittinggi, melakukan perbaikan data akibat lonjakan desil kesejahteraan melalui aplikasi SIKS-NG.(ft : Bedainnew)

SUMBAR

Kelurahan Tarok Dipo Bantu warga Perbaiki Data Desil

Kamis, 1 Okt 2026 - 14:25 WIB

Audiensi Pemkab Bangkep bersama Balai GTK Sulteng. (Pemkab Bangkep)

SULTENG

Sekda Bangkep Buka Audiensi Bersama Balai GTK Sulteng

Kamis, 1 Okt 2026 - 13:34 WIB