Gila..! Digeledah Uang Senilai Hampir 1 Trilun, Emas 50 Kg

- Redaksi

Jumat, 25 April 2025 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat vonis Ronald Tannur, ZR digiring petugas di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Foto: msn.com/ kumparan.

JAKARTA [KLIKINDONESIA.CO] – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kediaman ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), yang berada di Jakarta.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggeledahan ini terkait dengan penyelidikan kasus suap dalam putusan bebas Ronald Tannur. Pada 24 Oktober 2024, tim penyidik Kejagung berhasil menyita uang hampir Rp 1 triliun dan emas seberat 51 kg dari dua lokasi berbeda.

“Penggeledahan dilakukan di rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan, dan penginapan di Bali,” jelas Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/10).

Qohar menambahkan bahwa temuan ini di luar dugaan mereka. “Kami tidak menduga akan menemukan uang dalam jumlah sangat besar, hampir Rp 1 triliun, dan emas seberat 51 kilogram,” ungkapnya.

Uang yang disita berupa mata uang dari berbagai negara, termasuk Dolar Hong Kong, Euro, dan Dolar Amerika Serikat. Menurut data yang dipaparkan Kejagung, nilai total uang yang ditemukan mencapai lebih dari Rp 920 miliar.

Dalam kasus ini, Zarof diduga menerima suap untuk membantu memenangkan perkara kasasi Ronald Tannur, yang semula divonis bebas.

“ZR juga diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Kapusdiklat Mahkamah Agung untuk pengurusan sejumlah perkara,” jelas Qohar.

Meskipun sempat dijanjikan Rp 1 miliar oleh kuasa hukum Tannur, vonis kasasi akhirnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara bagi Ronald Tannur pada 22 Oktober 2024.

MA sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang menyeret salah satu mantan pejabatnya. Zarof, yang kini dalam tahanan, juga belum memberikan tanggapan atas tuduhan yang diajukan kepadanya.*


– KlikIndonesia.co –

Klik Terkait

Wamen ATR Ossy Dermawan Jalani Adat Mopotilolo di Gorontalo
Kanwil DJP Riau Gandeng P3KPI dan IKTS Sosialisasi PPh Final UMKM
Wabup Surya Ajak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 Tojo Una-Una
Cuaca Panas di Riau, Siak Waspadai Karhutla Lahan Gambut
Plt Gubernur Riau Apresiasi Strategi TP-PKK Kota Pekanbaru Dongkrak PAD
Kasus Meningkat, Wako Pekanbaru  Minta Skrining HIV Diperkuat
Pemko Pekanbaru Usulkan 76 Sekolah Ikut Revitalisasi
Bupati Bangkep Audiensi Kemenko Pangan Bahas Penguatan Pertanian-Perikanan

Klik Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:47 WIB

Wamen ATR Ossy Dermawan Jalani Adat Mopotilolo di Gorontalo

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:13 WIB

Kanwil DJP Riau Gandeng P3KPI dan IKTS Sosialisasi PPh Final UMKM

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:00 WIB

Wabup Surya Ajak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 Tojo Una-Una

Senin, 8 Juni 2026 - 17:59 WIB

Cuaca Panas di Riau, Siak Waspadai Karhutla Lahan Gambut

Senin, 8 Juni 2026 - 16:30 WIB

Plt Gubernur Riau Apresiasi Strategi TP-PKK Kota Pekanbaru Dongkrak PAD

Klik Terbaru

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Korps Adhyaksa dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (CNN Indinesia/ANT)

Hukum & Kriminal

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 01:10 WIB