Ini Sikap PJS Atas Aksi Teror ke Media Tempo

- Redaksi

Selasa, 22 April 2025 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Caption: Ketum DPP PJS, Mahmud Marhaba, atas sikap PJS terkuat teror ke media Tempo, Senin (24/03/2025).

JAKARTA  [KLIKINDONESIA] – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) mengecam keras tindakan tidak terpuji yang dilakukan terhadap media Tempo, yang mencerminkan upaya teror terhadap kebebasan pers di Indonesia. 

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini diungkapkan oleh Pengurus DPP PJS melalui Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba dalam konferensi pers, Senin (24/03/2025) secara vitual. 

Dikethaui, pada tanggal 19 Maret 2025, redaksi Tempo menerima paket berisi kepala babi tanpa telinga, yang ditujukan kepada Francisca Christy Rosana, seorang wartawan desk politik. Tindakan ini diikuti dengan pengiriman paket berisi enam bangkai tikus yang dipenggal pada 22 Maret 2025.

Mahmud menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya mengganggu kemerdekaan pers, tetapi juga merupakan serangan terhadap hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi. 

Dalam konteks ini, DPP PJS menyatakan sikap sebagai berikut:

1.Menolak Segala Bentuk Tindakan Teror 

PJS secara tegas menolak segala bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik, baik melalui teror maupun cara lain yang menghambat kebebasan pers. Kami percaya bahwa kebebasan pers adalah pilar utama dalam menjaga demokrasi dan transparansi di negara ini.

2.Mengutuk dan Melawan Aksi Teror 

PJS mengutuk setiap aksi teror yang berpotensi menghalangi tugas media dan wartawan, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan ini tidak dapat diterima dan harus dilawan dengan tegas.

3.Minta Kapolri Bertindak Cepat, Tegas, dan Profesional 

PJS mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengungkap pelaku dan motif di balik aksi tidak terpuji ini. Penegakan hukum yang cepat dan profesional sangat penting untuk mencegah preseden buruk terhadap pemerintahan saat ini.

4.Lembaga Pers dan Masyarakat Bersatu 

PJS mengajak semua lembaga pers di tanah air dan masyarakat Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri, untuk bersatu menolak segala bentuk intimidasi, teror, dan upaya pembungkaman terhadap kemerdekaan pers.

Di akhir pernyataan ini, Ketua Umum DPP PJS mengingatkan semua pengurus dan anggota PJS serta insan pers di semua tingkatan untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam menghalangi, membungkam, dan mengintimidasi kerja-kerja pers di tanah air.

Sementara itu, berbagai masukan dari pengurus DPD dan DPC PJS saat konferensi pers berlangsung. Terungkap jika teros semacam ini juga dialami wartawan di daerah. 

“Kami menyampaikan bahwa aksi serupa juga terjadi di daerah, mungkin karena Temp media besar sehingga sorotan begitu besar, namun sesungguhnya, kami pun mengalaminya,”ungkap Jojo Rumampuk, Ketua DPD PJS Gorontalo.

Untuk itu pengurus PJS berharap agar DPP melalui Ketua Umum DPP agar juga memperjuangkan kasus serupa di daerah. 

Menyikapi hal itu, Mahmud Marhaba menyatakan bahwa sebesar apa pun serangan gangguan terhadap wartawan, dirinya siap berada di depan untuk berjuang agar kemerdekaan pers tetap terjaga sehingga kerja-kerja jurnalis tidak terganggu.


– KlikIndonesia.co –

Klik Terkait

Wamen ATR Ossy Dermawan Jalani Adat Mopotilolo di Gorontalo
Kanwil DJP Riau Gandeng P3KPI dan IKTS Sosialisasi PPh Final UMKM
Wabup Surya Ajak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 Tojo Una-Una
Cuaca Panas di Riau, Siak Waspadai Karhutla Lahan Gambut
Plt Gubernur Riau Apresiasi Strategi TP-PKK Kota Pekanbaru Dongkrak PAD
Kasus Meningkat, Wako Pekanbaru  Minta Skrining HIV Diperkuat
Pemko Pekanbaru Usulkan 76 Sekolah Ikut Revitalisasi
Bupati Bangkep Audiensi Kemenko Pangan Bahas Penguatan Pertanian-Perikanan

Klik Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:47 WIB

Wamen ATR Ossy Dermawan Jalani Adat Mopotilolo di Gorontalo

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:13 WIB

Kanwil DJP Riau Gandeng P3KPI dan IKTS Sosialisasi PPh Final UMKM

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:00 WIB

Wabup Surya Ajak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 Tojo Una-Una

Senin, 8 Juni 2026 - 17:59 WIB

Cuaca Panas di Riau, Siak Waspadai Karhutla Lahan Gambut

Senin, 8 Juni 2026 - 16:30 WIB

Plt Gubernur Riau Apresiasi Strategi TP-PKK Kota Pekanbaru Dongkrak PAD

Klik Terbaru

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Korps Adhyaksa dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (CNN Indinesia/ANT)

Hukum & Kriminal

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 01:10 WIB