Karantina Maluku Tolak 280 Kg Kacang Mete Tanpa Dokumen Resmi di Pelabuhan Namlea

- Redaksi

Kamis, 17 April 2025 - 13:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Karantina Maluku melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan (Satpel) Namlea telah melaksanakan tindakan penolakan terhadap media pembawa berupa kacang mete seberat 280 kilogram, yang diangkut menggunakan KM Nggapulu, Kamis, 17 April 2025.

Karantina Maluku melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan (Satpel) Namlea telah melaksanakan tindakan penolakan terhadap media pembawa berupa kacang mete seberat 280 kilogram, yang diangkut menggunakan KM Nggapulu, Kamis, 17 April 2025.

Laporan Juliana P
Editor : Timan

AMBON, KLIKINDONESIA – MALUKU, KLIKINDONESIA – Karantina Maluku melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan (Satpel) Namlea telah melaksanakan tindakan penolakan terhadap media pembawa berupa kacang mete seberat 280 kilogram, yang diangkut menggunakan KM Nggapulu.

Penolakan dilakukan lantaran media pembawa tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen karantina dari daerah asal dan tidak dilaporkan kepada Pejabat Karantina saat tiba di Pelabuhan Namlea pada Kamis (17/04/2025).

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai prosedur, pemilik diberikan kesempatan selama tiga (3) hari untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, dokumen tersebut tidak dapat dipenuhi.

Oleh karena itu, tindakan karantina berupa penolakan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Pasal 45 Ayat 2.

Proses penolakan dilaksanakan dengan pemasangan segel oleh Pejabat Karantina, disaksikan langsung oleh pengguna jasa dan perwakilan PT Pelni selaku penanggung jawab alat angkut. Setelah itu, dokumen penolakan secara resmi diserahkan oleh Pejabat Karantina kepada pihak Pelni.

Kepala Karantina Maluku, Abdur Rohman, menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan perkarantinaan dalam setiap kegiatan pengiriman dan distribusi komoditas hewan, ikan, tumbuhan, serta produk turunannya. “Hal ini bertujuan untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina, Hama Penyakit Ikan Karantina, dan Organisme Pengganggu Tumbuhan di wilayah Provinsi Maluku,” tegasnya.##

Follow WhatsApp Channel www.klikindonesia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Klik Terkait

Kelurahan Tarok Dipo Bantu warga Perbaiki Data Desil
Sekda Bangkep Buka Audiensi Bersama Balai GTK Sulteng
PDAM Luwuk Utara Sponsori Warga dan Santri DDI Sholat Istisqa
Wakil Bupati Bangkep Hadiri Peringatan Harhubnas Di Luwuk
Pemkab Touna Dan BPJS Perluas Jaminan Sosial Pengabdi Desa
Proyek Bozem Tanjungsari Pemicu Kemacetan Parah Di Surabaya Barat
Cagar Biosfer Togean Mendunia Kelestarian Bahari Wajib Dijaga
Sekda Bangkep Buka Lokakarya Pembahasan Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Klik Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Kelurahan Tarok Dipo Bantu warga Perbaiki Data Desil

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:34 WIB

Sekda Bangkep Buka Audiensi Bersama Balai GTK Sulteng

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:50 WIB

PDAM Luwuk Utara Sponsori Warga dan Santri DDI Sholat Istisqa

Rabu, 30 September 2026 - 15:11 WIB

Pemkab Touna Dan BPJS Perluas Jaminan Sosial Pengabdi Desa

Rabu, 30 September 2026 - 14:51 WIB

Proyek Bozem Tanjungsari Pemicu Kemacetan Parah Di Surabaya Barat

Klik Terbaru

Petugas Kelurahan Tarok Dipo, Bukittinggi, melakukan perbaikan data akibat lonjakan desil kesejahteraan melalui aplikasi SIKS-NG.(ft : Bedainnew)

SUMBAR

Kelurahan Tarok Dipo Bantu warga Perbaiki Data Desil

Kamis, 1 Okt 2026 - 14:25 WIB

Audiensi Pemkab Bangkep bersama Balai GTK Sulteng. (Pemkab Bangkep)

SULTENG

Sekda Bangkep Buka Audiensi Bersama Balai GTK Sulteng

Kamis, 1 Okt 2026 - 13:34 WIB