Koperasi Sinar Maju Dituding Eksploitasi MoU Helsinki dan Nama Mantan Kombatan GAM

- Redaksi

Selasa, 22 April 2025 - 19:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif



Lokasi lahan sengketa antara Koperasi Sinar Maju dengan PT Sawit Nabati Indah (PT SNI) di kawasan Blang Tualang, Birem Bayeun. [Foto: Erni-Langsa]

ACEH TIMUR [KLIKINDONESIA] – Konflik lahan antara Koperasi Sinar Maju dan PT Sawit Nabati Indah (PT SNI) di kawasan Blang Tualang, Birem Bayeun, memanas setelah Koperasi Sinar Maju memasang papan klaim lahan yang dinilai kontroversial. Papan tersebut menyebutkan bahwa lahan itu merupakan wilayah mantan kombatan GAM berdasarkan Pasal 3 MoU Helsinki 2005. Namun, papan itu dicopot hanya sehari setelah dipasang, pada Selasa (18/03/2025), oleh pihak Koperasi Sinar Jaya yang juga diisi mantan Kombatan GAM.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Marnus, perwakilan Koperasi Sinar Jaya, mengecam klaim Koperasi Sinar Maju.

“Jangan membawa-bawa nama mantan kombatan GAM atau MoU Helsinki hanya untuk kepentingan pribadi yang tidak jelas,” tegasnya.

Ia mempertanyakan legalitas klaim lahan seluas 1.560 hektar oleh Koperasi Sinar Maju, mengingat Ketua Koperasi Sinar Maju, Amrizal alias Maof, hanya mengajukan permohonan surat untuk 400 hektar pada 2019 ke Keuchik Blang Tualang.

Salibin, Keuchik Blang Tualang, membenarkan bahwa surat-surat terkait lahan yang dikuasai Amrizal/Maof telah dibatalkan.

“Masyarakat dan tokoh adat sepakat mencabut semua surat sporadik karena ketidakjelasan klaim tersebut,” ujarnya didampingi mantan keuchik dan tokoh setempat.

Kritik juga datang dari mantan kombatan Koperasi Sinar Jaya. Uden, salah satu anggotanya.

“Apa hubungan MoU Helsinki dengan perusahaan yang membeli lahan masyarakat? Jangan asal klaim!” ungkap Uden sambil mendesak Amrizal/Maof turun ke lapangan dengan data lengkap untuk membuktikan kepemilikan lahan.

Di sisi lain, Amrizal/Maof sendiri tengah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Aceh terkait kasus perambahan kawasan hutan produksi. Publik pun mempertanyakan progres hukumnya.

“Bagaimana status hukumnya sekarang?” tanya Herdra, warga Langsa.

Kasus ini menyoroti potensi penyalahgunaan isu perdamaian Aceh pasca-MoU Helsinki untuk klaim lahan, serta  pentingnya transparansi dalam penyelesaian sengketa agraria di daerah tersebut.


– KlikIndonesia.co –

Follow WhatsApp Channel www.klikindonesia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Klik Terkait

Kelurahan Tarok Dipo Bantu warga Perbaiki Data Desil
Sekda Bangkep Buka Audiensi Bersama Balai GTK Sulteng
PDAM Luwuk Utara Sponsori Warga dan Santri DDI Sholat Istisqa
Wakil Bupati Bangkep Hadiri Peringatan Harhubnas Di Luwuk
Pemkab Touna Dan BPJS Perluas Jaminan Sosial Pengabdi Desa
Proyek Bozem Tanjungsari Pemicu Kemacetan Parah Di Surabaya Barat
Cagar Biosfer Togean Mendunia Kelestarian Bahari Wajib Dijaga
Sekda Bangkep Buka Lokakarya Pembahasan Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat

Klik Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Kelurahan Tarok Dipo Bantu warga Perbaiki Data Desil

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:34 WIB

Sekda Bangkep Buka Audiensi Bersama Balai GTK Sulteng

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:50 WIB

PDAM Luwuk Utara Sponsori Warga dan Santri DDI Sholat Istisqa

Rabu, 30 September 2026 - 15:11 WIB

Pemkab Touna Dan BPJS Perluas Jaminan Sosial Pengabdi Desa

Rabu, 30 September 2026 - 14:51 WIB

Proyek Bozem Tanjungsari Pemicu Kemacetan Parah Di Surabaya Barat

Klik Terbaru

Petugas Kelurahan Tarok Dipo, Bukittinggi, melakukan perbaikan data akibat lonjakan desil kesejahteraan melalui aplikasi SIKS-NG.(ft : Bedainnew)

SUMBAR

Kelurahan Tarok Dipo Bantu warga Perbaiki Data Desil

Kamis, 1 Okt 2026 - 14:25 WIB

Audiensi Pemkab Bangkep bersama Balai GTK Sulteng. (Pemkab Bangkep)

SULTENG

Sekda Bangkep Buka Audiensi Bersama Balai GTK Sulteng

Kamis, 1 Okt 2026 - 13:34 WIB