KPK Selidiki Dugaan Korupsi PGN Senilai Ratusan Miliar

- Redaksi

Sabtu, 26 April 2025 - 11:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif



Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa. (ANT)

JAKARTA [KLIKINDONESIA] – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

“(Penyidikan) itu berkaitan dengan pasal-pasal kerugian keuangan negara. Angkanya tentu nanti akan dihitung lebih konkretnya dalam proses penyidikan, tapi memang ratusan miliar rupiah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/5/24).

Ali menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual-beli gas antara PT PGN dengan perusahaan berinisial PT IG. “(Perkara di) PGN ini adalah kerja sama jual-beli gas antara PGN dengan PT IG,” ujarnya.

Pada 13 Mei 2024, KPK mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN. “Penyidikan di PGN, ya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Alex menjelaskan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Namun, Alex tidak menjelaskan lebih lanjut soal detail dugaan konstruksi korupsi tersebut. “(Penyidikan) itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK dan sudah disampaikan ke KPK. Sekarang masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal-pasal dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika proses penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka. “Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya tentu kita akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” tutur Alex.

Sumber : Antaranews

 


– KlikIndonesia.co –

Follow WhatsApp Channel www.klikindonesia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Klik Terkait

Kelurahan Tarok Dipo Bantu warga Perbaiki Data Desil
Sekda Bangkep Buka Audiensi Bersama Balai GTK Sulteng
PDAM Luwuk Utara Sponsori Warga dan Santri DDI Sholat Istisqa
Wakil Bupati Bangkep Hadiri Peringatan Harhubnas Di Luwuk
Pemkab Touna Dan BPJS Perluas Jaminan Sosial Pengabdi Desa
Proyek Bozem Tanjungsari Pemicu Kemacetan Parah Di Surabaya Barat
Cagar Biosfer Togean Mendunia Kelestarian Bahari Wajib Dijaga
Sekda Bangkep Buka Lokakarya Pembahasan Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat

Klik Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Kelurahan Tarok Dipo Bantu warga Perbaiki Data Desil

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:34 WIB

Sekda Bangkep Buka Audiensi Bersama Balai GTK Sulteng

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:50 WIB

PDAM Luwuk Utara Sponsori Warga dan Santri DDI Sholat Istisqa

Rabu, 30 September 2026 - 15:11 WIB

Pemkab Touna Dan BPJS Perluas Jaminan Sosial Pengabdi Desa

Rabu, 30 September 2026 - 14:51 WIB

Proyek Bozem Tanjungsari Pemicu Kemacetan Parah Di Surabaya Barat

Klik Terbaru

Petugas Kelurahan Tarok Dipo, Bukittinggi, melakukan perbaikan data akibat lonjakan desil kesejahteraan melalui aplikasi SIKS-NG.(ft : Bedainnew)

SUMBAR

Kelurahan Tarok Dipo Bantu warga Perbaiki Data Desil

Kamis, 1 Okt 2026 - 14:25 WIB

Audiensi Pemkab Bangkep bersama Balai GTK Sulteng. (Pemkab Bangkep)

SULTENG

Sekda Bangkep Buka Audiensi Bersama Balai GTK Sulteng

Kamis, 1 Okt 2026 - 13:34 WIB