Langkah Tegas Kejati Sumut dalam Pemberantasan Korupsi

- Redaksi

Minggu, 27 April 2025 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Dua tersangka dugaan korupsi terkait program pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara tahun 2020 akhirnya ditahan pihak Kejatisu, Rabu (13/03\’2024).

MEDAN, SUMUT [KLIKINDOENSIA] 

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi terkait program pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara tahun 2020.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH, yang didampingi oleh Aspidsus Dr. Iwan Ginting, Kasi Penkum Yos Tarigan, serta kasi di bidang Pidsus dan Tim Pidsus, tersangka meliputi dr. AMH selaku kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan RMN dari pihak swasta atau rekanan.

“Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan, sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ungkapnya.

Dalam upaya meningkatkan efektivitas proses penyidikan, Kajati Sumut menyatakan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan, dengan mereka ditahan di dua tempat yang berbeda, yaitu Rutan Pancur Batu dan Rutan Labuhan Deli.

“Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan,” jelasnya.

Adapun kronologi perkaranya, pada tahun 2020, dilakukan pengadaan APD dengan nilai kontrak mencapai Rp. 39.978.000.000. Dalam proses tersebut, Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani oleh dr. AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, mengakibatkan terjadi pemahalan harga atau mark up yang signifikan.

Selain itu, dalam pelaksanaannya, RAB tersebut diduga diserahkan kepada tersangka RMN sebagai pihak swasta atau rekanan, yang kemudian membuat penawaran harga yang sejalan dengan RAB tersebut.

“Selain mark up, juga terdapat indikasi pengadaan fiktif, tidak sesuai spesifikasi, tanpa izin edar atau rekomendasi dari BNPB, serta tidak mematuhi ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” tambahnya.

Mengenai tindakan hukum, para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, Kajati Sumut Idianto menyatakan bahwa Tim Penyidik telah berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak aliran dana hasil korupsi.

“Kami meminta pihak-pihak yang menerima dana dari tindak pidana korupsi ini untuk segera mengembalikannya ke tim penyidik,” tandasnya.*


– KlikIndonesia.co –

Klik Terkait

Wamen ATR Ossy Dermawan Jalani Adat Mopotilolo di Gorontalo
Kanwil DJP Riau Gandeng P3KPI dan IKTS Sosialisasi PPh Final UMKM
Wabup Surya Ajak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 Tojo Una-Una
Cuaca Panas di Riau, Siak Waspadai Karhutla Lahan Gambut
Plt Gubernur Riau Apresiasi Strategi TP-PKK Kota Pekanbaru Dongkrak PAD
Kasus Meningkat, Wako Pekanbaru  Minta Skrining HIV Diperkuat
Pemko Pekanbaru Usulkan 76 Sekolah Ikut Revitalisasi
Bupati Bangkep Audiensi Kemenko Pangan Bahas Penguatan Pertanian-Perikanan

Klik Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:47 WIB

Wamen ATR Ossy Dermawan Jalani Adat Mopotilolo di Gorontalo

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:13 WIB

Kanwil DJP Riau Gandeng P3KPI dan IKTS Sosialisasi PPh Final UMKM

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:00 WIB

Wabup Surya Ajak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 Tojo Una-Una

Senin, 8 Juni 2026 - 17:59 WIB

Cuaca Panas di Riau, Siak Waspadai Karhutla Lahan Gambut

Senin, 8 Juni 2026 - 16:30 WIB

Plt Gubernur Riau Apresiasi Strategi TP-PKK Kota Pekanbaru Dongkrak PAD

Klik Terbaru

KPK dalami uang di rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto terkait dugaan pemerasan proyek PUPR PKPP., penyidik juga telusuri aliran dana. (Sumber Ft: Fb https://web.facebook.com/edi.gustien)

Nasional

KPK Dalami Uang di Rumah Plt Gubernur Riau

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:57 WIB

Kejaksaan Agung mengungkap empat alat bukti untuk menjerat mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. (CNN Indonesia)

Nasional

Kejagung Ungkap Empat Alat Bukti Menjerat Lodewyk Pusung

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:25 WIB

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Korps Adhyaksa dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (CNN Indinesia/ANT)

Hukum & Kriminal

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 01:10 WIB