Pegiat Media Sosial Indonesia Ditahan di Saudi Terkait Visa Haji

- Redaksi

Sabtu, 26 April 2025 - 04:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[KLIKINDONESIA] – Seorang selebgram asal Indonesia ditahan oleh pihak keamanan Kerajaan Arab Saudi karena diduga mempromosikan dan menjual visa haji ilegal. Informasi ini dikonfirmasi oleh Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary.

“Yang bersangkutan sudah ditahan oleh petugas keamanan,” ujar Yusron di Jeddah, Arab Saudi, Jumat (7/6/24).

Yusron mengungkapkan bahwa terdapat jamaah yang diduga menjadi korban dari tindakan selebgram tersebut. Saat ini, pihak KJRI tengah menelusuri keberadaan para korban di Makkah. “Kami khawatir jamaah tersebut tersangkut kasus hukum karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji,” kata Yusron.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa jamaah yang menjadi korban hanya memiliki visa ziarah. Otoritas keamanan Arab Saudi rutin menggelar razia di sejumlah lokasi, termasuk razia di dunia maya. Akun-akun media sosial yang menjual visa haji tanpa antre menjadi sasaran. “Mereka yang ketahuan hendak berhaji tanpa tasreh resmi (visa haji), langsung diamankan,” jelas Yusron.

Yusron menambahkan bahwa razia juga menyasar media sosial. “Akun-akun media sosial yang menjual visa haji tanpa antre juga menjadi sasaran. Pegiat media sosial atau siapapun yang ketahuan jualan paket haji tidak resmi, bakal langsung diamankan,” tegasnya.

Saat ini, pihak KJRI tengah berupaya menangani kasus ini, termasuk mencari jamaah yang menjadi korban di Arab Saudi. “Mereka (jamaah) tidak ada yang mengurus saat ini. Pihak Arab Saudi sudah merazia akun-akun media sosial yang menjual visa haji tanpa antre. Arab Saudi akan membasmi haji tanpa prosedural dengan serius,” ujarnya.

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan banyak akun media sosial di platform seperti Instagram, X (Twitter), dan TikTok yang mempromosikan visa haji tanpa antre, yang tergolong ilegal. Kuota haji dan visa diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Menurut Yusron, pengguna akun media sosial yang menjual visa ilegal ada yang menetap di Indonesia dan luar negeri. “Ada yang tinggal di Arab Saudi, ada yang tinggal di Indonesia. Banyak perorangan juga. Tapi, kami lebih pada menangani korban di Arab Saudi. Termasuk yang sekarang bermasalah itu, kami sedang menelusuri keberadaan mereka,” tutup Yusron.

Sumber : Ataranews


– KlikIndonesia.co –

Klik Terkait

Wamen ATR Ossy Dermawan Jalani Adat Mopotilolo di Gorontalo
Kanwil DJP Riau Gandeng P3KPI dan IKTS Sosialisasi PPh Final UMKM
Wabup Surya Ajak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 Tojo Una-Una
Cuaca Panas di Riau, Siak Waspadai Karhutla Lahan Gambut
Plt Gubernur Riau Apresiasi Strategi TP-PKK Kota Pekanbaru Dongkrak PAD
Kasus Meningkat, Wako Pekanbaru  Minta Skrining HIV Diperkuat
Pemko Pekanbaru Usulkan 76 Sekolah Ikut Revitalisasi
Bupati Bangkep Audiensi Kemenko Pangan Bahas Penguatan Pertanian-Perikanan

Klik Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:47 WIB

Wamen ATR Ossy Dermawan Jalani Adat Mopotilolo di Gorontalo

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:13 WIB

Kanwil DJP Riau Gandeng P3KPI dan IKTS Sosialisasi PPh Final UMKM

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:00 WIB

Wabup Surya Ajak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 Tojo Una-Una

Senin, 8 Juni 2026 - 17:59 WIB

Cuaca Panas di Riau, Siak Waspadai Karhutla Lahan Gambut

Senin, 8 Juni 2026 - 16:30 WIB

Plt Gubernur Riau Apresiasi Strategi TP-PKK Kota Pekanbaru Dongkrak PAD

Klik Terbaru

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Korps Adhyaksa dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (CNN Indinesia/ANT)

Hukum & Kriminal

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 01:10 WIB