Penangkapan Tiga Hakim PN Surabaya Terkait Suap

- Redaksi

Jumat, 25 April 2025 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) memberikan paparan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024). Foto: ANTARA

JAKARTA [KLIKINDONESIA.CO] – Komisi Yudisial (KY) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas terkait skandal pembebasan Ronald Tannur. Pada Rabu (23/10/2024), Kejagung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu ED, M, HH, yang diduga terlibat suap dan gratifikasi dalam pembebasan Ronald, terdakwa kasus pembunuhan. Selain ketiga hakim, seorang pengacara berinisial RS juga ditangkap.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam, dengan indikasi kuat adanya gratifikasi dalam kasus tersebut.

“Tim penyidik menemukan indikasi kuat bahwa ED, HH, dan M menerima gratifikasi dari pengacara RR terkait keputusan bebas Ronald Tannur,” jelasnya.

Kasus ini memicu kritik tajam setelah pengadilan membebaskan Ronald meski bukti kuat, seperti visum dan rekaman CCTV, jelas memperlihatkan keterlibatannya. Keputusan para hakim tersebut memicu reaksi publik yang mempertanyakan integritas peradilan.

Komisi Yudisial sebelumnya telah memberhentikan para hakim tersebut atas pelanggaran kode etik, namun penangkapan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga supremasi hukum dan integritas lembaga peradilan. Langkah ini dipandang penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Penangkapan ini juga menyoroti kolaborasi antara berbagai lembaga hukum dalam menegakkan keadilan. KY dan Kejagung diharapkan terus memperkuat langkah-langkah hukum untuk menindak tegas kasus serupa di masa mendatang.*


– KlikIndonesia.co –

Klik Terkait

Wamen ATR Ossy Dermawan Jalani Adat Mopotilolo di Gorontalo
Kanwil DJP Riau Gandeng P3KPI dan IKTS Sosialisasi PPh Final UMKM
Wabup Surya Ajak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 Tojo Una-Una
Cuaca Panas di Riau, Siak Waspadai Karhutla Lahan Gambut
Plt Gubernur Riau Apresiasi Strategi TP-PKK Kota Pekanbaru Dongkrak PAD
Kasus Meningkat, Wako Pekanbaru  Minta Skrining HIV Diperkuat
Pemko Pekanbaru Usulkan 76 Sekolah Ikut Revitalisasi
Bupati Bangkep Audiensi Kemenko Pangan Bahas Penguatan Pertanian-Perikanan

Klik Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:47 WIB

Wamen ATR Ossy Dermawan Jalani Adat Mopotilolo di Gorontalo

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:13 WIB

Kanwil DJP Riau Gandeng P3KPI dan IKTS Sosialisasi PPh Final UMKM

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:00 WIB

Wabup Surya Ajak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 Tojo Una-Una

Senin, 8 Juni 2026 - 17:59 WIB

Cuaca Panas di Riau, Siak Waspadai Karhutla Lahan Gambut

Senin, 8 Juni 2026 - 16:30 WIB

Plt Gubernur Riau Apresiasi Strategi TP-PKK Kota Pekanbaru Dongkrak PAD

Klik Terbaru

KPK dalami uang di rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto terkait dugaan pemerasan proyek PUPR PKPP., penyidik juga telusuri aliran dana. (Sumber Ft: Fb https://web.facebook.com/edi.gustien)

Nasional

KPK Dalami Uang di Rumah Plt Gubernur Riau

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:57 WIB

Kejaksaan Agung mengungkap empat alat bukti untuk menjerat mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. (CNN Indonesia)

Nasional

Kejagung Ungkap Empat Alat Bukti Menjerat Lodewyk Pusung

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:25 WIB

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Korps Adhyaksa dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (CNN Indinesia/ANT)

Hukum & Kriminal

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 01:10 WIB