Status Hukum DPO Ketua Koperasi SM pada Kasus Penyerobotan Lahan Dipertanyakan

- Redaksi

Kamis, 24 April 2025 - 05:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Lahan yang diduga diserobot pihak perusahaan PT SNI. Kuasa hukum Koperasi telah melayangkan surat somasi yang kedua pada tanggal 25 Januari 2025. {Foto: Erni]

LANGSA, ACEH [KLIK INDOENSIA] –  Terkait dengan adanya tudingan penyerobotan lahan yang diarahkan kepada pihak perusahaan PT SNI oleh salah satu koperasi di daerah tersebut terus bergulir, dan pihak koperasi melalui kuasa hukum nya juga kini telah melayangkan surat somasi yang kedua pada tanggal 25 Januari 2025, pada pihak perusahaan itu.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu pihak PT SNI kepada awak media Rabu (26/02/2025) menyampaikan, soal somasi tersebut akan mereka berikan jawaban dan saat ini sedang kita persiapkan melalui Tim legal/Hukum Perusahaan.

“Dan kami juga berharap kepada pihak koperasi Sinar Maju untuk nantinya sama sama membawa data untuk melakukan pengecekan dan turun ke lokasi sesuai dengan daerah yang menjadi objek yang diklaim sebagai lahan milik kopersi Sinar Maju yg diserobot oleh PT SNI, bukan malah mengundang PT. SNI pertemuan di Kantor keuchik Alur Teh,” yang tidak ada kaitan dengan pokok masalah yang disomasi oleh pihak advokatnya.

Menurut pengakuan bahwa rincian luas lahan Koperasi Sinar Maju sekitar 1.566 Ha, luas lahan cruising 400 Ha, luas lahan yang belum di cruising sekitar 1.166 Ha.

Terkait dengan Koperasi Sinar Maju berdasarkan catatan dan kabar yang berkembang pada sejumlah media online beberapa waktu lalu, sebagai ketua koperasi Sinar Maju pernah tersandung persoalan dengan hukum di Polda Aceh dan melarikan diri terkait dengan persoalan lahan cruising kayu tersebut.

Pihak koperasi Sinar Maju diduga telah menggarap hutan negara dengan melakukan aksi dan kegiatan ilegal loging, sehingga Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang tersangka terkait kasus ilegal logging yang terjadi di kawasan Aceh Timur beberapa waktu lalu.

Tersangka yang kini berstatus buron itu adalah AM alias Tgk MP yang merupakan warga Langsa yang diketahui sebagai penanggung jawab dalam kegiatan perambahan hutan. Sejumlah alat berat juga turut diamankan oleh Polda Aceh pada waktu itu.

Terhadap persoalan ini menjadi asumsi miring dan juga menjadi sebuah pertanyaan oleh sejumlah pihak, bahwa lahan yang diklaim oleh pihak koperasi Sinar Maju tersebut dengan luas 1.566 hektar patut dicurigai apakah juga termasuk lahan kawasan hutan negara yang juga turut diklaim oleh pihak koperasi itu.

Bergulir pertanyaan besar oleh para publik, apakah status Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai penanggungjawab dalam perambahan hutan tersebut sudah diproses sesuai dengan hukum yang berlaku oleh pihak Polda Aceh? Kita tunggu hasilnya nanti.*


– KlikIndonesia.co –

Klik Terkait

Wamen ATR Ossy Dermawan Jalani Adat Mopotilolo di Gorontalo
Kanwil DJP Riau Gandeng P3KPI dan IKTS Sosialisasi PPh Final UMKM
Wabup Surya Ajak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 Tojo Una-Una
Cuaca Panas di Riau, Siak Waspadai Karhutla Lahan Gambut
Plt Gubernur Riau Apresiasi Strategi TP-PKK Kota Pekanbaru Dongkrak PAD
Kasus Meningkat, Wako Pekanbaru  Minta Skrining HIV Diperkuat
Pemko Pekanbaru Usulkan 76 Sekolah Ikut Revitalisasi
Bupati Bangkep Audiensi Kemenko Pangan Bahas Penguatan Pertanian-Perikanan

Klik Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:47 WIB

Wamen ATR Ossy Dermawan Jalani Adat Mopotilolo di Gorontalo

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:13 WIB

Kanwil DJP Riau Gandeng P3KPI dan IKTS Sosialisasi PPh Final UMKM

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:00 WIB

Wabup Surya Ajak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 Tojo Una-Una

Senin, 8 Juni 2026 - 17:59 WIB

Cuaca Panas di Riau, Siak Waspadai Karhutla Lahan Gambut

Senin, 8 Juni 2026 - 16:30 WIB

Plt Gubernur Riau Apresiasi Strategi TP-PKK Kota Pekanbaru Dongkrak PAD

Klik Terbaru

KPK dalami uang di rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto terkait dugaan pemerasan proyek PUPR PKPP., penyidik juga telusuri aliran dana. (Sumber Ft: Fb https://web.facebook.com/edi.gustien)

Nasional

KPK Dalami Uang di Rumah Plt Gubernur Riau

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:57 WIB

Kejaksaan Agung mengungkap empat alat bukti untuk menjerat mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. (CNN Indonesia)

Nasional

Kejagung Ungkap Empat Alat Bukti Menjerat Lodewyk Pusung

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:25 WIB

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Korps Adhyaksa dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (CNN Indinesia/ANT)

Hukum & Kriminal

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 01:10 WIB