Polres Touna Gagalkan Peredaran Sabu, Sita Barang Bukti 51 Gram

- Redaksi

Selasa, 16 September 2025 - 17:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif


Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una membongkar jaringan narkotika dengan menangkap seorang wanita berinisial N.D. Penangkapan dilakukan pada Jumat (15/9/2025).

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una membongkar jaringan narkotika dengan menangkap seorang wanita berinisial N.D. Penangkapan dilakukan pada Jumat (15/9/2025).

TOUNA, KLIKINDONESIA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil membongkar jaringan narkotika dengan menangkap seorang wanita berinisial N.D. Penangkapan dilakukan pada Jumat (15/9/2025) di rumahnya di Jalan Kelapa, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 51,22 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Touna, Iptu Rizal Poli’i, didampingi Kasi Humas Iptu Martono, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa kasus ini bermula dari informasi terkait aliran dana mencurigakan. “Tersangka menerima transfer Rp15 juta dari suaminya, Lk. B, yang berada di Parigi untuk membeli sabu. Setelah menerima paket sabu dari seseorang yang tidak dikenal, ia kembali mentransfer sisa uang Rp15 juta,” ungkap Rizal, Selasa (16/9/2025).

Polisi menduga N.D berperan sebagai penghubung dalam jaringan narkoba lintas daerah. “Tersangka menyimpan sabu untuk dijemput. Diduga kuat ia bagian dari jaringan peredaran narkotika,” tegas Rizal.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu 51,22 gram, plastik klip kosong, timbangan digital, buku tabungan, kartu ATM, resi transaksi, serta satu unit ponsel.

Atas perbuatannya, N.D dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun, serta denda yang diatur dalam ketentuan. “Polres Touna berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akarnya,” tambah Rizal.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya jaringan narkoba. Aparat menegaskan perlunya sinergi bersama antara polisi, keluarga, dan masyarakat untuk mencegah peredaran gelap narkotika di wilayah Touna.*[]

Penulis : BUDI DAKO

Editor : MAHMUD MARHABA

Sumber Berita: KLIK INDONESIA

Follow WhatsApp Channel www.klikindonesia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Klik Terkait

Gubernur Anwar Hafid Minta Evaluasi Asta Cita Fokus Solusi
Bupati Ilham Lawidu Sambut Rakor Asta Cita di Touna
MIN 4 Banggai Gelar Upacara Pembukaan Perkemahan Persari dan Perjusa
Gubernur Anwar Hafid Dijadwalkan Buka Festival Budaya Bakulupi 2026 Touna
RSUD Luwuk Gelar Audit Klinis TB Resisten Obat Perkuat Mutu Layanan
Pemkab Bangkep Tekan MoU dengan Kejari Balut Atasi Persoalan Hukum
Sekda Bangkep Koordinasi ke BKN Makassar Bahas Penataan ASN
Wabup Serfi Kambey Salurkan Bantuan PANADA kepada 40 Disabilitas Bangkep
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Klik Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 16:13 WIB

Gubernur Anwar Hafid Minta Evaluasi Asta Cita Fokus Solusi

Sabtu, 12 September 2026 - 16:06 WIB

Bupati Ilham Lawidu Sambut Rakor Asta Cita di Touna

Sabtu, 12 September 2026 - 05:53 WIB

MIN 4 Banggai Gelar Upacara Pembukaan Perkemahan Persari dan Perjusa

Kamis, 10 September 2026 - 15:32 WIB

RSUD Luwuk Gelar Audit Klinis TB Resisten Obat Perkuat Mutu Layanan

Kamis, 10 September 2026 - 14:25 WIB

Pemkab Bangkep Tekan MoU dengan Kejari Balut Atasi Persoalan Hukum

Klik Terbaru

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid meminta evaluasi pelaksanaan Asta Cita di daerah fokus pada pemecahan masalah lapangan.(ist)

SULTENG

Gubernur Anwar Hafid Minta Evaluasi Asta Cita Fokus Solusi

Sabtu, 12 Sep 2026 - 16:13 WIB

Bupati Tojo Una-Una Ilham Lawidu saat menyampaikan sambutan pada pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Program Asta Cita di Reconnect Buka Buka Island, Kecamatan Ampana Tete, Jumat (11/9/2026).

SULTENG

Bupati Ilham Lawidu Sambut Rakor Asta Cita di Touna

Sabtu, 12 Sep 2026 - 16:06 WIB