Wali Kota Prabumulih Minta Maaf Usai Copot Kepala Sekolah

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Prabumulih, H Arlan  meminta maaf usai Polemik pencopotan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Sumatera Selatan. (Tribun Sumsel)

Wali Kota Prabumulih, H Arlan meminta maaf usai Polemik pencopotan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Sumatera Selatan. (Tribun Sumsel)

PRABUMULIH, KLIKINDONESIA– Polemik pencopotan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Sumatera Selatan, akhirnya berujung pada permintaan maaf dari Wali Kota Prabumulih, H Arlan. Permintaan maaf itu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat setelah Presiden Prabowo Subianto turun tangan melalui ajudannya, Rizky Irmansyah, pada Selasa (16/9/2025).

Dalam unggahan di akun Instagram, Rizky menegaskan bahwa keputusan kontroversial mengenai pencopotan Roni Ardiansyah dari jabatannya dibatalkan. “Sudah selesai ya. Kepala sekolahnya akan kembali bertugas ke sekolah asal, dan satpamnya juga akan kembali bertugas di sekolah asal,” tulis Rizky.

Permintaan Maaf Wali Kota

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah video perpisahan Roni dengan siswanya viral di media sosial, Wali Kota Prabumulih H Arlan muncul bersama Wakil Wali Kota Franky Nasril, Sekretaris Daerah H Elman, dan sejumlah pejabat lainnya. Dalam kesempatan itu, Arlan menyampaikan permintaan maaf kepada Roni dan warga kota.
“Saya selaku wali kota Prabumulih menyampaikan permohonan maaf kepada Pak Roni dan seluruh masyarakat kota Prabumulih,” ujar Arlan.

Ia membantah isu bahwa dirinya sudah memindahkan Roni ke sekolah lain. “Itu berita hoaks, saya belum memindahkan. Baru menegur Pak Roni karena ada masalah di sekolah yang membuat anak-anak tidak betah,” katanya.

Menurut Arlan, langkah teguran tersebut dilakukan setelah kasus di SMPN 1 mencuat ke media massa. Ia pun menegaskan kabar yang menyebut pencopotan terkait anaknya adalah tidak benar. “Anak saya tidak membawa mobil ke sekolah. Kalau ini menjadi suatu kesalahan, saya mohon maaf kepada Pak Roni dan seluruh masyarakat,” ungkapnya.

Klarifikasi Kepala Sekolah

Roni Ardiansyah sendiri menanggapi kabar pencopotannya dengan tenang. Ia menyebut video viral perpisahan hanyalah momen spontan. “Kalau lihat video yang beredar itu, tidak ada yang mengondisikan. Mereka lari menyerbu saya karena mungkin sudah mendengar isu bakal dicopot. Itu spontanitas saja dari guru saya,” jelas Roni.

Meski publik mengaitkan pencopotannya dengan teguran kepada anak pejabat, Roni enggan mempertegas hal itu. “Intinya saya sudah sertijab, saya ikhlas. Karena memang penyebabnya saya buat kebijakan. Saya sangat menghormati keputusan pimpinan,” ujarnya.

Roni diketahui menjabat Kepala SMPN 1 Prabumulih sejak Agustus 2023. Sebelumnya, ia memimpin salah satu SMP negeri di kota itu selama sembilan tahun dan dikenal sebagai pendidik berprestasi. Kini, ia kembali ke posisi sebagai guru biasa. “Saya baik-baik saja, saya ikhlas,” tambahnya.

Penjelasan Dinas Pendidikan

Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Prabumulih juga memberi klarifikasi. Plt Kepala Disdikbud, Darmadi, menepis anggapan adanya tekanan politik dalam mutasi tersebut. “Mutasi itu soal biasa, bukan hal istimewa. Itu bagian dari penyegaran organisasi dan penguatan pelayanan publik. Hal itu juga akan terjadi di sekolah lainnya,” kata Darmadi.

Menurutnya, Roni sementara ditempatkan sebagai guru di SMPN 13 Prabumulih sembari menunggu surat keputusan resmi. “Statusnya guru biasa dulu, sambil menunggu SK terbit,” ujarnya.

Kritik Pengamat Pendidikan

Meski ada klarifikasi, kebijakan mutasi ini menuai kritik dari kalangan pengamat pendidikan. Suherman, pengamat pendidikan Sumatera Selatan, menilai seorang kepala sekolah seharusnya didukung ketika menegur siswanya. “Seharusnya ini tepat dan didukung semua pihak, apalagi orang tuanya pejabat. Jika pencopotan memang karena teguran itu, harus ditindak,” tegas Suherman.

Ia menekankan aturan lalu lintas melarang anak SMP mengendarai kendaraan bermotor. “Sesuai juknis, anak SMP di bawah umur tidak boleh mengendarai kendaraan. Polisi, khususnya Polres Prabumulih, harus bertindak dan tidak tebang pilih, meskipun yang bersangkutan anak pejabat,” ujarnya.

Publik Diminta Mengawasi

Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai alasan sebenarnya di balik pencopotan. Suherman mengingatkan pentingnya pengawasan masyarakat agar tidak ada kejanggalan dalam keputusan mutasi. “Terkait mutasi atau pencopotan, publik bisa melihat apakah ada kejanggalan dan kenapa baru sekarang dilakukan,” katanya.

Menurutnya, kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa keputusan pejabat publik harus mempertimbangkan dampaknya. “Jangan sampai keputusan yang diambil justru merugikan orang lain. Karena sorot publik akan langsung tertuju,” pungkasnya.*[]

Penulis : REDAKSI

Editor : MAHMUD MARHABA

Sumber Berita: Tribun Pekanbaru/Tribun Sumsel

Klik Terkait

Persija Resmi Tunjuk Shin Tae Yong Jadi Pelatih
PDIP Beri Salinan Ijazah Jokowi ke YouTuber Mikhael Sinaga
Plt Gubernur Riau Apresiasi Strategi TP-PKK Kota Pekanbaru Dongkrak PAD
Perkuat SDM Perikanan, Wabup Bangkep Audiensi dengan Politeknik KP Bone
KAI Batalkan 8 Perjalanan Kereta Hari Ini, Berikut Daftarnya
Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, 6 Pejabat Dilantik
Dandim 1308 Luwuk Banggai Sambangi Koramil Liang, Tekankan Sinergi
Menkeu Purbaya Ancam ‘Tendang’ Pegawai yang Tak Patuh Arahan

Klik Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 20:19 WIB

Persija Resmi Tunjuk Shin Tae Yong Jadi Pelatih

Senin, 8 Juni 2026 - 19:51 WIB

PDIP Beri Salinan Ijazah Jokowi ke YouTuber Mikhael Sinaga

Senin, 8 Juni 2026 - 16:30 WIB

Plt Gubernur Riau Apresiasi Strategi TP-PKK Kota Pekanbaru Dongkrak PAD

Senin, 4 Mei 2026 - 19:01 WIB

Perkuat SDM Perikanan, Wabup Bangkep Audiensi dengan Politeknik KP Bone

Rabu, 29 April 2026 - 09:49 WIB

KAI Batalkan 8 Perjalanan Kereta Hari Ini, Berikut Daftarnya

Klik Terbaru

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Korps Adhyaksa dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (CNN Indinesia/ANT)

Hukum & Kriminal

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 01:10 WIB